Awal Tahun 2022, BKPSDM Terima 1 Permohonan Gugat Cerai

Awal Tahun 2022, BKPSDM Terima 1 Permohonan Gugat Cerai

CURUPEKSPRESS.COM, LEBONG - Awal tahun 2022 ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong telah menerima satu berkas permohonan gugat cerai yang disampaikan PNS dilingkungan Pemkab Lebong.

Di sisi lain, prosesnya saat ini masih dalam tahap melengkapi berkas.
Kabid Pengembangan Kopetensi ASN (PKA) BKPSDM Lebong, Wince Damayanti, S.Kom menjelaskan PNS yang ingin mengajukan gugat cerai tidak mudah. Hal ini karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Seperti proses mediasi ditingakat OPD yang bersangkutan.

Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan berkas dan mediasi kembali selama tiga kali di kantor BKPSDM baik terhadap penggugat, tergugat, maupun pihak lain yang dianggap menjadi saksi untuk melengkapi pemberkasan.

Selanjutnya, jika mediasi di BKPSDM juga tidak berhasil dan kedua belah pihak tetap sepakat untuk melanjutkan proses perceraian, maka BKPSDM akan mengeluarkan rekomendasi diterima atau ditolaknya berkas penggugat untuk diajukan ke PPK. Selanjutnya yang bersangkutan menghadap bupati untuk mendapatkan rekomendasi penggugatan perceraian ke kantor pengadilan.
"Jika mendapatkan persetujuan pimpinan baru akan dikeluarkan rekomendasi untuk gugatan perceraian ke pengadilan agama," jelasnya.

Sementara itu ditahun 2021 BKPSDM menerima 6 permohonan gugat cerai dari kalangan PNS. Ditambah 4 permohonan pada 2020 lalu.
"Dari 10 pengajuan tersebut, 6 diantaranya sudah sudah mendapatkan rekomendasi izin. Sementara 4 permohonan lainnya masih dalam tahap mediasi, " singkat Wince. (CE8)

Sumber: