Korupsi DD Kelobak 3 Tsk Segera ke Meja Hijau

Korupsi DD Kelobak 3 Tsk Segera ke Meja Hijau

CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Kepahiang Rabu, (12/1) kemarin telah melimpahkan berkas perkara dan 3 tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana desa (DD) Kelobak Kecamatan Kepahiang tahun 2020 masing masing MS (Mantan Kades) BR (Sekretaris Desa) dan CH (orang yang membantu MS membuat SPj) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang dan telah dinyatakan lengkap (P21).

Dengan demikian ketiganya akan segera masuk dalam tahap selanjutnya penuntutan dan pembuktian di persidangan pada Pengadilan tindak Pidana korupsi Bengkulu.

Pantauan CE di Kejari Kepahiang, ke 2 dari 3 Tsk --MS dab BR -- sekira pukul 11.00 WIB tiba di Kejari Kepahiang dengan didampingi PH keduanya, tidak lama berada didalam gedung Kejari Kepahiang, kedua Tsk dengan mengunakan Baju Orange digiring kedalam mobil tahanan Kejari Kepahiang yang akan mengantar keduanya kembali ke dalam rutan Mapolres Kepahiang dengan status sebagai titipan Jaksa.

Sementara Tsk CH tidak ikut hadir dalam penyerahan kemarin, diketahui karena yang bersangkutan saat ini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II Curup dalam perkara lain.
"Ya hari ini (kemarin, red) kami sudah menerima pelimpahan dari penyidik Polres atas perkara korupsi dengan tersangka MS, BR dan CH, hasil pemeriksaan kami berpekaranya sudah kami dinyatakan lengkap atau P21 dan Tsk sudah kami lakukan penahanan," kata Kajari Kepahiang Riduan. K, SM melalui Kasi Pidsus Dwi Nanda Saputra, SH, MH.

Tahap selanjutnya tambah Nanda-- Dwi Nanda Saputra-- akrab disapa, pihaknya akan melengkapi berkas dakwaan, yang kemudian akan segera untuk diajukan ke pengadilan.
"Tidak hanya Tsk dan BP, yang tadi kami terima, Penyidik Polres Kepahiang juga menyerahkan barang bukti pengembalian kerugian negara," singkatnya.

Sementara itu Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, SIK, MAP, melalui Kasat reskrim Iptu Doni Juniansyah, SM, didampingi Kanit Tipikor Aiptu Yusel. A, SH, MH menyampaikan, jika penyidikan terharap perkara dugaan Tipikor DD Kelobak Tahun 2020 yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 220.826.730,80 telah dinyatakan selesai dengan telah dinyatakan P21 oleh penyidik Kejari Kepahiang kemarin.

Namun demikian tegas Yusel, tidak menutup kemungkian perkara ini masih akan berkembang, sembagi dengan proses persidangan yang tidak lama lagi akan digelar.

Sekedar mengulas, Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang menetapkan 3 Tsk dugaan tindak pidana korupsi DD Kelobak tahun anggaran 2020. Hasil hitungan awal ketiganya diduga telah menyebabkan negara dirigikan sebesar Rp 220.826.730,80 dari kegiatan pembanguan plat deker dan pembuatan jalan telford.

Selama masa penyidikan berlangsung 1 dari 3 tsk menyerahkan pengembalian KN kepada penyidik sebesar Rp. 57.590.000. Dengan demikian KN tersisa masih sebesar Rp. 163.236.730,80 (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: