Aparatur Sipil Negara Wajib Divaksin
CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Kick Off perdana vaksin Booster direncanakan digelar Selasa (18/1) besok secara serentak seluruh kecamatan di Kabupaten Kepahiang. Di sisi lain, dalam pelaksanaannya Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Pemkab Kepahiang diwajibkan untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Hal ini sebagaimana instruksi Bupati Kepahiang Nomor : 360/58/KPH/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Booster, mewajibkan seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Kepahiang untuk mengarahkan seluruh stafnya agar mendapatkan Vaksinasi Booster.
"Bahasanya memang harus, tetapi tetap juga harus memenuhi kretaria bisa menerima vaksin, seperti harus dalam keadaan sehat, dan yang paling utama sudah mendapatkan vaksin lengkap atau dosis II," sebut Kadinkes Kepahiang H. Tajri Fauzan, S.Km, M.Si.
Dijelaskannya, untuk seluruh ASN yang berdinas pada OPD-OPD dekat pusat perkantoran, pelaksanaan vaksinasi dimulai pada Pukul 08.00 WIB di lingkungan sekretariat Pemkab Kepahiang (Kantor Bupati, red).
"Pegawai Kecamatan juga wajib, nanti pelaksanaannya di masing-masing kantor kecamatan," ujarnya.
Dengan 5.000 dosis vaksin yang disediakan, tambah Tajri, tidak hanya ASN yang diharuskan untuk mendapatkan Vaksinasi Booster, perangkat desa dan masyarakat umum juga akan dilayani.
"Jika sudah menerima vaksin dosis kedua, kalau ada masyarakat umum yang mau akan kami layani," ujarnya.
Pemberian Vaksinasi Booster, tegas Tajri, merupakan amanat yang telah dianjurkan Pemerintah Pusat bagi seluruh masyarakat, untuk meningkatkan kekebalan imun tubuh dari serangan Virus Corona.
"Kalau ada masyarakat yang ining mendapatkan Vaksinasi Booster, Selasa nanti bisa datang ke Kantor Camat masing-masing dengan membawa buktu sudah mendapatkan vaksin dosis kedua," singkatnya. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: