11 Saksi Telah Diperiksa, Bumdes Fiktif Bandung Marga Segera ke Meja Hijau

11 Saksi Telah Diperiksa, Bumdes Fiktif Bandung Marga Segera ke Meja Hijau

CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong secara kontinyu melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan Badan Milik Usaha Desa (BUMDes) fiktif di Desa Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR).

BACA BERITA TERKAIT DISINI:
Kasus BUMDes Fiktif Seret 10 Saksi

Selain telah memeriksa sebanyak 10 saksi, terbaru Jaksa kembali memeriksa 1 of v saksi tambahan. Hal ini sebagaimana disampaikan Kajari Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH melalui Kasi Pidsus, Arya Marsepa SH, MH.
"Ada satu tambahan saksi yang Kami minta keterangan," ujarnya.

Menurut Arya, saksi tambahan tersebut merupakan perangkat desa setempat. Dengan adanya tambahan 1 saksi, maka sebut Arya total saksi yang dimintai keterangan sudah 11 saksi.
"Apakah nanti bakal ada saksi lain yang bakal kita mintai keterangan, tergantung dari perkembangan penyidikan," sampainya.

Sementara itu, kata Arya sembari melakukan pemeriksaan saksi-saksi saat ini pihaknya juga sudah mulai melakukan penyusunan pemberkasan terhadap tersangka.
"Pemberkasan terhadap tersangka mulai kita susun. Untuk selanjutnya kita limpahkan ke tahap berikutnya," katanya.

Sekedar mengulas, bahwa RM (59) Mantan Kades Bandung Marga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BUMDes fiktif. Dimana berdasarkan audit Inspektorat, kerugian negara yang ditimbulkan dari BUMDes fiktif tersebut sebesar Rp 119 Juta.

Dalam perkara ini Jaksa baru menetapkan 1 tersangka dalam kasus tersebut. RM (59) yang diketahui sebagai mantan Kades Bandung Marga. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: