Pemberkasan CPNS Ditenggat Hingga 22 Januari

Pemberkasan CPNS Ditenggat Hingga 22 Januari

CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Sebanyak 135 calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemkab Kepahiang yang dinyatakan lulus pada penerimaan CPNS 2021 lalu, diberi batas waktu hingga sampai dengan Sabtu (22/1) mendatang untuk segera menyampaikan syarat pemberkasan.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepagawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD PSDM) Kepahiang Ardiansyah, SH, MH, terkait dengan rencana penerbitan nomor induk pegawai (NIP) oleh pihak BKN.
"Pemberkasan untuk CPNS sudah dilakukan sejak 7 Januari lalu, dan akan berakhir sampai dengan 22 Januari nanti," ucap Ardiansyah.

Pemberitahuan kewajiban penyampaian syarat pemberkasan bagi 135 CPNS yang sudah dinyatakan lulus, sudah disampaikan pihaknya sebelum waktu pemberkasan dilaksanakan pada awal Januari lalu.
"Sekarang masih dalam tahap pemberkasan, dan untuk data berapa orang yang sudah pemberkasan datanya ada pada bagian yang mengurus," ujarnya saat ditemui di DPRD kepahiang beberapa hari lalu.

Pemberkasan jelas Ardiansyah, merupakan syarat untuk penerbitan NIP bagi CPNS sebelum memulai tugasnya sebagai abdi masyarakat dilingkungan Pemkab Kepahiang.
"Wajib semua CPNS yang lulus wajib untuk pemberkasan," tegasnya.

Disinggung jika ada CPNS yang tidak menyampaikan syarat pemberkasan apakah akan dilakukan pembatalan ? Dikatakan Ardiansyah, jika pihaknya sebagai pelaksana pengumpulan pemberkasan saja, semua keputusan akhir ada pada pihak BKN
"Itu ranahnya BKN, tugas kami menyampaikan dan mengumpulkan serta menyerahkannya ke BKN. Apakah yang tidak melakukan pemberkasan akan dicoret itu ranahnya pihak BKN." sebutnya.

Hanya saja Ardiansyah tidak menampik jika ada yang tidak menyampaikan pemberkasan kemungkinan CPNS tersebut mengundurkan diri atau alasan lain.
"Bisa jadi, tapi keputusan akhir ada di BKN," singkatnya. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: