Tipu Pedagang Dengan Modus Jadi Agen Ice Cream

Tipu Pedagang Dengan Modus Jadi Agen Ice Cream

CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Tim Opsnal Elang Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang berhasil mengamankan BU (34) warga Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi yang belakangan diketahui merupakan seorang residivis pencurian dengan pemberatan "Pecah Kaca".

Kali ini BU, diamankan bukan karena tindak pidana yang pernah membawanya ke jeruji besi beberapa tahun lalu. Melainkan BU kembali merasakan dinginnya dinding "Hotel Prodeo" Sel Tahanan Mapolres Kepahiang, dengan dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP.?

Baca Juga:
Terlibat Kasus Penipuan, Oknum ASN Terancam Diberhentikan

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah, SM yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dijelaskan Kasat Kronologis kejadian pada Senin 27 Desember 2021 lalu. Tersangka (Tsk) BU dengan menggunakan motor matic warna putih bermodalkan beberapa brosur kemudian menawarkan korban untuk menjadi agen es cream merk AICE.

Lalu Tsk meminta korbannya untuk menyerahkan uang muka sebesar RP. 1,8 juta. Dimana kata Kasat uang tersebut dikatakan Tsk mendapatkan Box es cream beserta isinya. Namun sampai dengan Tsk berhasil diamankan pada Sabtu (22/1) sekira pukul 12.00 WIB di rumahnya yang berada di Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi Kepahiang, barang yang dijanjikan Tsk tidak kunjung sampai. Hingga korban yang merasa dirugikan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Kepahiang.
"Benar kami ada mengamankan seseorang yang dugaannya telah melakukan tindak pidana 378 penipuan," kata Kasat.

Dijelaskan Kasat BU merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan modus pecah kaca, dan baru beberapa tahun bebas dari Lapas. Masih dikatakan Kasat, untuk dugaan tindak pidana penipuan yang sekarang ini menjerat Tsk, sudah dilakukan tersangka lebih dari 1 tahun, dengan modus menawarkan calon korbannya untuk menjadi agen ice cream.
"Korbannya sudah cukup banyak, tepai yang melapor sampai dengan hari ini (kemarin, red) baru 7 orang," ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya sambung Kasat, Tsk mengaku karyawan dari perusahaan ice cream merk AICE bermodalkan brosur yang Tsk buat sendiri berhasil mengumpulkan keuntungan mencapai puluhan juta.
"Laporan yang kami dapatkan, aksinya ini tidak hanya di Wilkum Polres Kepahiang, tetapi juga ada dibeberapa daerah lain," sampai Kasat.

Dari setiap korbannya uang yang diambil Tsk sebut Kasat bervariasi, antara Rp 1 juta sampai dengan Rp 2 juta. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari Tsk, 1 unit handphone merk VIVO warna gold dengan no yang terpasang 085281641809/082375299177, 1 buah KTP atan nama Tsk, 1 buah dompet warna hitam dengan merk LEVIS, 1 buah Kwitansi, 1 buah tas sandang warna hitam abu-abu, 1 buah baju, 1 buah jaket warna coklat, 1 buah baju kemeja, 22 lembar brosur penjualan es krim, 2 Lembar kertas sertifikat penjualan ice cream.
"Sekarang Tsk dan BB semuanya sudah kami amankan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," tukas Kasat. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: