PDAM Sanggupi Bayar Gaji Karyawan Yang Dirumahkan
CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Manajemen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alami Kepahiang menyanggupi untuk membayar semua tunggakan gaji seluruh karyawan PDAM yang sebelumnya telah dirumahkan.
Kesanggupan ini disampaikan Plt Direktur PDAM Arminsyah, yang didampingi Dewan Pengawas Karmolis, ST. dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPRD Kabupaten Kepahiang bersama dewan pengawas PDAM, Manajemen PDAM Tirta Alami, Bagian Ekonomi Setda, Bagian Hukum Setda dan perwakilan pegawai PDAM yang dirumahkan Selasa (25/1).
Dalam kesepakatan itu juga diketahui jika seluruh tunggakan gaji untuk kaeyawan PDAM yang dirumahkan akan dibayarkan pada akhir Februari 2022 mendatang.
"Dalam rapat tadi (kemarin, red) Alhamdulillah sudah membuahkan hasil. Apa yang menjadi tuntutan kami (Karyawan PDAM yang dirumahkan, red), terkait tunggakan gaji akan dibayarkan," sampai juru bicara pegawai PDAM Tirta Alami yang dirumahkan Hartanto, SH.I
Ditambahkannya, terkait dengan waktu yang dipinta karyawan pembayaran dilakukan pada Februari mendatang, manajemen PDAM meminta tenggat waktu untuk berkonsultasi terkait pembayaran dan masalah administrasi lainnya.
"Intinya permasalahan ini sudah selesai karena PDAM sudah mengakui ingin membayar. Kami juga berterima kasih kepada DPRD yang sudah memfasilitasi rapat ini," ungkapnya.
Sementara itu Dewan Pengawas PDAM Tirta Alami Kepahiang Karmolis, ST didampingi Plt Direktur PDAM Arminsyah mengatakan bahwa pegawai PDAM harus memaklumi kondisi keuangan perusahaan. Melalui rapat Bipartit terdahulu kami sudah ada kesepakatan.
"Melihat kondisi PDAM, kami rasa mereka juga harus memaklumi kondisi keuangan. Kami akan memenuhi kewajiban kami untuk tahun 2021," kata Karmolis.
Selanjutnya Karmolis juga mengatakan akan melakukan rapat kembali terkait tunggakan lainnya.
"Terkait tunggakan lainnya akan kami rapatkan kembali seperti apa. Apakah dibayar bertahap atau sesuai keinginan mereka. Tentu kami tidak bisa mengambil keputusan dan memenuhi tuntutan secara langsung," singkat Karmolis.
Ditempat yang sama Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kepahiang Abdul Haris, SE mengatakan bahwa masalah manajemen PDAM dan Pegawai yang dirumahkan telah mencapai kata sepakat.
"Kami sudah mendengar keluhan mereka (karyawan PDAM yang dirumahkan, red) sehingga kami dari DPRD memfasilitasi untuk mencari jalan keluar atau solusi. Syukur Alhamdulillah hari ini sudah mendapatkan solusinya," kata Abdul Haris.
Dirinya menegaskan manajemen PDAM menjanjikan pembayaran gaji tahun 2021 dilakukan pada 28 februari 2022. Sedangkan untuk tunggakan 2017,2019,dan 2020 akan dirapatkan kembali. Sebagaimana pemeberitaan sebelumnya sebanyak 20 karyawan PDAM kepahiang yang dirumahkan telah mengadukan nasib mereka ke DPRD kepahiang, menuntut untuk dibayarkannya tunggakan gaji yang sudah 30 bulan belum dibayarkan.
Sementara alasan yang didampaikan dari pihak PDAM Kepahiang
merumahkan beberapa karyawan mereka tersebut dikarenakan kondisi keuangan perusahaan yang tengah tidak stabil. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: