Rekomendasi Jadi Perangkat Desa Bernilai Jutaan Rupiah?
CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Proses pengangkatan perangkat desa yang saat ini msih hangat dibincangkan di masyarakat Kepahiang, dikarenakan ada 69 desa yang baru saja melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2021 lalu. Sedikit dikotori dengan beredarnya kabar, jika setiap rekomendasi menjadi perangkat desa tersebut harus menyetor uang sebesar Rp 2 juta.
Parahnya lagi jika kabar tersebut membawa-bawa nama salah seorang camat di Daerah ini.
"Kabar anginnnya ada, tapi sejauh ini kami belum mendapatkan laporan terkait itu," ucap Kabid Pembinaan Perintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kepahiang Verry Susanto, S.Sos.
Namun sayang, Verry enggan menyebutkan dari kecamatan mana isu tersebut berkembang dan siapa yang menyebarkan isu tersebut. Ditegaskan Verry, jika dalam proses rekrutmen perangkat desa, Kades wajib untuk memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Perbub Nomor 4 tahun 2016 dan Perbup 5 tahun 2018.
"Kalaupun ada itu tidak dibenarkan, acuan dalam rekrutmen perangkat desa itu ada aturannya," ujar Verry.
Sambung Verry, pihaknya masih menunggu dan mencari kebenaran dari informasi dimaksud. Dan akan melakukan klarifikasi terhadap isu yang berkembang.
"Mudah-mudahan ini hanya isu saja," ujarnya.
Verry juga menyarankan agar kepala desa yang akan melakukan perekrutan untuk memenuhi segala ketentuan peraturan yang berlaku. Agar perangkat desa yang akan diangkat benar-benar memiliki kompetensi yang akan dapat menunjang kinerja kepala desa dalam membangun desa masing-masing. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: