Bandar Narkoba Dijerat “TPPU”

Bandar Narkoba Dijerat “TPPU”

CURUP EKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Bandar narkotika JE (31) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang yang diamankan pihak kepolisian beberapa waktu lalu terancam dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dimana penerapan TPPU ini, dikatakan Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Susilo SH MH sebagai upaya memiskinkan bandar narkoba.
"Dari hasil penyidikan yang kita lakukan, bandar narkotika inisial JE ini juga kita jerat dengan dugaan TPPU," ujar Kasat kepada wartawan, Rabu (2/2).

Menurut Kasat, dari hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya menemukan bukti permulaan bahwa dari hasil tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh JE terindikasi adanya dugaan TPPU.
"Sehingga pada 26 Januari 2022, kita melakukan gelar perkara dan mulai melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan TPPU yang dilakukan oleh JE. Bahkan saat ini, kita juga memeriksa beberapa saksi dan minggu depan kita akan memintai keterangan terhadap ahli TPPU," sampainya.

Lanjut Kasat, terkait dugaan TPPU yang dimaksud ? Kasat menyebut pelaku JE ini sejak tahun 2019 hingga 2021 menjadi pengedar sekaligus bandar narkotika. Dimana hasil bisnis haram selama 2 tahun digelutinya memiliki keuntungan hingga kurang lebih Rp 525 juta.
"Dari jumlah tersebut, kurang lebih Rp 280 juta keuntungan tersebut diduga disamarkan oleh pelaku seolah-olah dari pendapatan yang sah. Dari situlah, diduga ada upaya menyembunyikan, menyamarkan harta kekayaan dari hasil narkotika. Sedangkan sisanya, untuk menghidupi biaya sehari-hari, biaya indekosnya anaknya di Bengkulu dan lain-lain," katanya.

Ditambahkan Kasat, dari dugaan TPPU sebesar Rp 280 juta tersebut dibelikan oleh pelaku berupa 1 unit mobil, beberapa perhiasan emas dan sebagainya.
"Oleh karenanya, kita menyita 1 unit mobil, perhiasan mewah, surat berharga dan dokumen penting lainnya dari pelaku," ujarnya.

Kenapa menjerat bandar narkotika dengan pasal TPPU ? sebut Kasat ini sebagai bentuk keseriusan pihaknya dalam memberantas narkoba.
"Dimana pelaku narkoba tidak hanya dipidana, namun dimiskinkan sehingga nanti setelah kembali dari Lapas, tidak mengulangi perbuatannya menjadi bandar maupun pengedar. Ini juga sebagai efek jera bagi pelaku penyalahgunaan narkoba," tandasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: