ASN Harus Taat Aturan

ASN Harus Taat Aturan

CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong diingatkan untuk bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi). Selain itu wajib taat peraturan yang ada.

Jika tidak, ASN siap-siap akan diberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hal ini sebagaimana disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) RL, Yusran Fauzi ST menyikapi adanya 8 ASN yang dipecat karena pelanggaran disiplin sepanjang tahun 2021.
"Kalau untuk para ASN, bekerja itu laksanakan sesuai dengan tupoksi dan peraturan dan itulah yang akan menyelamatkan," ujar Sekda.

Lanjut Sekda, terkait apakah ada upaya hukum selanjutnya oleh 8 ASN yang dipecat berupa PTUN ? sejauh ini pihaknya belum mendapatkan laporan secara resmi.
"Belum ada laporan," singkat Sekda.

Terpisah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong M Andhy Afrianto SE melalui Kasubbid Pembinaan, Dedi Susanto SH mengatakan 8 ASN yang dipecat sepanjang tahun 2021, diantaranya 5 ASN dengan kasus Tipikor, 1 ASN dengan kasus narkoba dan 2 lain karena kasus Tidak Masuk Kerja (TMK) selama 28 hari akumulasi 1 tahun kerja.
"Pemberhentian itu tentu ada dasar, dimana kami mengacu kepada PP yang mengatur," sampainya.

Adapun terkait apakah ada ASN yang saat ini dalam proses pelanggaran disiplin yang ditangani ? Dedi menyebut pihaknya belum mendapat laporan. Namun ada atau tidaknya, pelanggaran disiplin akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: