Sidak Puskesmas, Wabup Dapati 14 ASN Bolos Ngantor

Sidak Puskesmas, Wabup Dapati 14 ASN Bolos Ngantor

CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Wakil Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata SIP, kembali meluapkan kemarahannya saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Puskesmas Talang Babatan Kecamatan Seberang Musi Kepahiang pada Selasa (8/2) pagi kemarin.

Pasalnya, setibanya Wabup yang juga didampingi Plt Inspektur Inspektorat Daerah dan Asisten I setkab Kepahiang disana, Wabup hanya menemukan sebayak 15 tenaga kesehatan (Nakes) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hadir ngantor, selebihnya 14 ASN sampai dengan Wabup beserta dengan rombongan meninggalkan lokasi tidak nampak batang hidungnya alias bolos ngantor. Terhadap ke 14 ASN "Nakal" itu, tegas Wabup kemarin langsung diberikan sanksi berupa peringatan lisan sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN.
"Hari ini (kemarin, red) saya ada agenda untuk membuka kegiatan Musrenbang tingkat kecamatan di Kecamatan Seberang Musi, secara saja tidak sengaja kami berhenti di Puskesmas Talang Babatan. Dari daftar hadir jumlah ASN disana (PKM Talang Babatan, red) ada 29 orang, tapi setelah kami lihat absennya hanya ada 15 orang saja selebihnya tidak hadir," sampai Wabup.

Dijelaskannya, dari hasil konfirmasi langsung yang disampaikan dirinya kepada masing-masing ASN yang bolos ngantor kemarin, berbagai macam alasan diterimana dirinya. Dari mulai beralasan sakit, sampai dengan alasan tetangga meninggal dunia.
"Parahnya lagi Kapusnya sendiri tidak hadir ngantor setelah kita tanya alasannya ada tetangga yang meninggal dunia," sebut Wabup.

Ditegaskannya, hal serupa tidak harus kembali berulang apa lagi dimana tempat ASN tersebut bertugas merupakan tempat layanan vital bagi kesehatan masyarakat.
"Bagaimana kita mau maju jika hal seperti ini selalu terjadi dan saya tegaskan kejadian serupa tidak lagi boleh terjadi di OPD manapun," tegasnya.

Untuk memberikan efek jerah bagi ke 14 ASN nakal yang ditemui dirinya kemarin. Sambung Wabup, sudah diberikan sanksi berupa peringatan lisan sebagaimana yang diatur dalam PP 94 tahun 2021. Masih dikatakan Wabup, Dirinya juga meminta ASN dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepahiang untuk mematuhi PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN dan membudayakan 5 AS dalam bekerja (ihklas, keras, cerdas, tuntas dan berkualitas. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: