Izin RSUD Curup Diperpanjang

Izin RSUD Curup Diperpanjang

CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Surat Izin Operasional (SIO) RSUD Curup diketahui akan habis pada tanggal 13 Februari 2022 mendatang. Disisi lain Direktur RSUD Curup telah melakukan perpanjangan dengan mengeluarkan surat pernyataan bahwa pihaknya sedang dalam proses pengurusan SIO tersebut.

Direktur RSUD Curup, dr. Rheyco Victoria, Sp An menyampaikan kegiatan rumah sakit tetap bisa berjalan, dikarenakan adanya surat edaran (SE) Menteri Kesehatan (Menkes) nomor HK.02.01/Menkes/455 tahun 2020 tentang perizinan pelayanan kesehatan dan rumah sakit dalam masa pandemi Covid-19.
"Jadi RSUD tetap bisa berjalan dengan adanya SE Menkes tersebut yang meminta adanya surat pernyataan direktur yang menyatakan sedang dalam proses pengurusan izin operasional," sampai Direktur.

Sementra terkait dengan SIO RSUD Curup yang kini telah diperpanjang, kerjasama yang terjalin dengan BPJS Kesehatan tidak terganggu alias tidak ada masalah. Karena adanya surat pernyataan direktur yang merupakan turunan dari SE Menkes yang disebutkan di atas.
"Karena ada payung yang melindungi RSUD yaitu aturan Menkes tadi, jadi BPJS tetap siap membantu rumah sakit," ucapnya.

Di sisi lain untuk surat izin praktik (SIP) tenaga kesehatan (Nakes) mulai dari dokter, perawat bidan dan lainnya, tetap bisa dilakukan pengurusan atau perpanjangan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rejang Lebong, setelah adanya instruksi dari pimpinan daerah dalam hal ini bupati.
"Kalau sebelumnya PTSP belum berarti mengeluarkan izin itu karena tidak ada perintah bupati, tapi berbeda dengan sekarang. Artinya juga, tidak ada masalah untuk SIP Nakes," singkatnya. (CE9)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: