Rejang Lebong PPKM Level 2

Rejang Lebong PPKM Level 2

CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Pasca munculnya kasus corona virus disease 2019 (covid-19), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Rejang Lebong (RL) menyebut Kabupaten RL saat ini berada di Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kasatpol-PP Kabupaten RL, Akhmad Rifai.
"Sesuai dengan Immendagri seiring dengan munculnya kasus baru di Kabupaten Rejang Lebong, maka status PPKM di Kabupaten Rejang Lebong berada di level 2," ujarnya kepada wartawan, Kamis (10/2).

Dengan hal tersebut, maka kata Kasat pihaknya akan kembali menggencarkan penerapan protokol kesehatan (Prokes) masyarakat termasuk akan melakukan razia masker. Begitupun pihaknya juga akan menyisir lokasi-lokasi yang berpotensi membuat kerumunan, sehingga mendapati kerumunan tentu akan dibubarkan.
"Penerapan prokes ini penting, hal ini sebagai antisipasi meluasnya kasus covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong. Sehingga kami mengimbau kepada masyarakat, untuk memperketat prokes dengan menerapkan 5 M sebagaimana dianjurkan oleh pemerintah," sampainya.

Dimana kata Kasat, 5 M yang dimaksud yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas. Bahkan kata Kasat, bakal ada sanksi bagi masyarakat yang melanggar prokes.
"Perda kita ada, sehingga mereka yang melanggar juga akan dikenakan sanksi. Baik sanksi sosial maupun sanksi administratif. Namun sejauh ini, penerapan sanksi baru sanksi sosial. Mengapa belum sanksi administratif ? karena pertimbangan kita, ditengah pandemi covid-19 ini berimbas kepada pendapatan masyarakat yang secara tidak langsung berdampak langsung ke ekonomi masyarakat," katanya.

Sementara itu, selain akan menggencarkan pelaksanaan razia masker sebut Kasat, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi. Apalagi saat ini, pelayanan kepada masyarakat pada kantor-kantor mulai dari Pemkab RL, OPD hingga tingkat kecamatan, desa dan kelurahan memasang barcode aplikasi PeduliLindungi.

Sehingga mewajibkan, setiap masyarakat menscan barcode tersebut untuk memastikan masyarakat sudah divaksin atau belum.
"Bahkan mereka yang belum divaksin, kita minta OPD untuk tidak melayani," pungkasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: