BPJS Ketenagakerjaan THLT Ditanggung Pemkab

BPJS Ketenagakerjaan THLT Ditanggung Pemkab

CURUP EKSPRESS.COM, LEBONG - Ratusan Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mesti berbahagia. Pasalnya, Pemkab Lebong tahun ini menyiapkan anggaran sebesar Rp 150 juta. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Plt Kepala BKD Lebong, Erik Rosadi SSTP MSi.
"Benar, anggarannya sudah disiapkan sebesar Rp 150 juta," kata Erik.

Dikatakan Erik, anggaran Rp. 150 juta yang persiapkan itu rencananya akan diberikan kepada THLT yang memiliki resiko pekerjaan tinggi. Seperti THLT Damkar, pelayanan kesehatan, supir, dan THLT lainnya.
"Namun untuk lebih jelasnya nantinya BKPSDM akan mendata sejumlah THLT yang akan dimasukkan ke BPJS tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH, ME, ketika di temui di ruanganya, menyampaikan untuk penganggaran perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan (jamsostek) untuk pegawai THLT itu sebenarnya sudah tertuang di dalam UU Permendagri nomor 27 tahun 2021.
"Ketentuan ini diatur melalui Inpres nomor 27 tahun 2021 kemudian SE Kemendagri nomor 842.2/5193/SJ tentang Implentasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah dan pasal 14 UU nomor 24 tahun 2011," ucapnya.

Dijelaskannya, dalam pasal 14 UU nomor 24 tahun 2011 itu disebutkan bahwa setiap orang yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta jamsostek. Merujuk pada ketentuan ini, maka THLT yang ada dijajaran Pemkab Lebong bakal diusulkan masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Sebelumnya THLT pemkab Lebong yang sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan itu ada tenaga satpam, Satpol PP dan juga RSUD, sedangkan yang lainnya belum kita data, karena saat ini masih menyusun SK THLT untuk anggaran tahun 2022 ini," singkatnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: