DD Bisa Tanggulangi Bencana

DD Bisa Tanggulangi Bencana

CURUPEKSPRES.COM, REJANG LEBONG - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong menyebut kucuran dana desa (DD) yang telah dikucurkan oleh pemerintah pusat bisa digunakan pemerintah desa (Pemdes) untuk penanggulangan bencana. Terutama bencana yang terjadi di desa.
"Ketika terjadi bencana pada suatu desa, maka DD yang telah mereka terima itu bisa digunakan untuk penanggulangan bencana," ucap Kadis PMD Rejang Lebong, Suradi Rifai, Sp M.Si.

Suradi menerangkan, bencana merupakan suatu peristiwa yang terjadi secara mendadak dan tidak terduga, sehingga ada pengecualian dalam penggunaan DD yang sudah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Karena sifat bencana itu mendadak dan mendesak, artinya bisa langsung dicairkan untuk melakukan tindakan," terang Kadis.

Sementara terkait mekanisme penggunaanya sambung Kadis, silahkan Pemdes yang berwenang menganggarkan kebutuhan tidak terduga itu di APBDes. Jika seandainya belum dianggarkan, bisa dilakukan di Perubahan APBDes.
"Tapi sejauh ini belum ada desa di Rejang Lebong yang menganggarkan dana untuk penanggulangan bencana itu," bebernya.

Lanjutnya, sesuai dengan Permendes Nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, di dalamnya juga telah mengatur bahwa DD dapat direalisasikan untuk kegiatan penanggulangan bencana. Bencana yang dimaksud mulai dari mitigasi bencana, tanggap darurat bencana hingga kegiatan rehabilitasi pasca bencana.
"Regulasinya ada dan jelas, untuk persentase sendiri tidak disebutkan dalam Permendes itu, jadi tergantung kebutuhan saja," tandasnya. (CE9)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: