Polisi Terapkan UU Peradilan Anak, Untuk DPO Jambret
CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sar Reksrim Polres Rejang Lebong, bakal menerapkan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA) kepada RS (18), terduga pelaku tindak pidana jambret yang diamankan oleh Tim Opsnal Polres Rejang Lebong pada Rabu (9/2) lalu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Sampson Sosa Hutapea SIK mengatakan penerapan UU-SPPA terhadap yang bersangkutan, pada saat kejadian yang bersangkutan masih anak dibawah umur.
"Pada saat kejadiannya Januari 2021 lalu, pelaku ini berusia 17 tahun. Makanya bakal kita terapkan UU peradilan anak kepada yang bersangkutan," ujar Kasat.
Menurut Kasat, penerapan UU peradilan anak ini lebih cepat dibandingkan UU peradilan umum. Dimana kata Kasat, ada 4 asas yang harus diterapkan sesuai dengan UU SPPA. Seperti asas praduga tak bersalah, asas anak sebagai korban, pendampingan orang tua atau pengacara dan penanganan berbeda dengan orang dewasa.
"Terhadap yang bersangkutan saat ini, masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," sampainya.
Sementara itu, Kasat menjelaskan dalam menjalankan aksinya pada Januari 2021 ini, pelaku ini tidak sendirian melainkan bersama dengan rekannya. Namun pada saat kejadian, pelaku satunya berhasil diamankan oleh warga. Sedangkan yang bersangkutan, berhasil lari hingga akhirnya ditetapkan DPO oleh Polres Rejang Lebong.
Hingga akhirnya, pelarian yang bersangkutan terhenti ditangan Tim Opsnal Polres Rejang Lebong.
"Untuk kawan sudah diamankan dan lebih dulu, kalau tidak salah saat ini sudah vonis dan telah menjalani hukuman di Lapas Curup," katanya. (CE5)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: