Sidang Perdana Kasus Korupsi DD

Sidang Perdana Kasus Korupsi DD

CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa (DD) Belumai 1 Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) telah menjalani tahapan sidang perdana. Informasi diperoleh CE, pelaksanaan sidang perdana digelar di ruang sidang PN Tipikor pada PN Kelas IA Bengkulu. Ini sebagaimana disampaikan Kajari Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH melalui Kasi Pidsus, Arya Marsepa SH.
"Setelah kami limpahkan beberapa waktu lalu, Selasa kemarin telah dilaksanakan sidang perdana terhadap dua terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan DD Desa Belumai 1 Kecamatan PUT dengan terdakwa ZU dan AR yang merupakan Kades dan Bendahara Desa tersebut," ujar Arya.

Adapun sidang perdana yang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum untuk kedua terdakwa.
"Dari dakwaan yang sudah dibacakan, tidak ada eksepsi dari para terdakwa. Dengan telah digelarnya sidang perdana tersebut, maka agenda selanjutnya yakni pembuktian yang dijadwalkan pada Selasa minggu depan. Dari itulah, penuntut umum akan menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan di depan persidangan," sampainya.

Lanjut Arya, sidang perdana yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dilakukan secara daring. Dimana para terdakwa tetap berapa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum (PH) terdakwa hadir di ruang persidangan.

Selain itu, selama persidangan juga mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
"Pertimbangan sidang secara daring, karena saat ini masih pandemi guna mencegah penularan Covid-19. Meskipun demikian, sidang berjalan dengan lancar sebagaimana mestinya," pungkasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: