Kasus Covid-19 Bertambah, Lebong PPKM Level 2

Kasus Covid-19 Bertambah, Lebong PPKM Level 2

CURUPEKSPRESS.COM, LEBONG - Terhitung sejak 15 Februari hingga 28 Februari mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Ini seiring dengan adanya penambahan kasus konfirmasi Covid-19 di Kabupaten Lebong. Kasubbid Surveilans Imunisasi Dinkes Lebong, Donny Novriansyah, S.Kep, MKM mengakui dalam beberapa waktu terakhir kasus aktif virus corona (Covid-19) di Lebong sudah mulai meningkat.
"Saat ini laporan masuk ada 2 warga Lebong terkonfirmasi Covid 19, artinya total kasus Covid 19 aktif di Lebong saat ini sebanyak 9 orang, dan 1 pasien lainnya di pastikan sembuh," kata Doni.

Disebutkan Doni, penambahan 2 kasus tersebut terjadi pada Rabu (16/2) kemarin, setelah di lakukan swab antigen di salah satu pelayanan kesehatan dan dinyatakan positif covid 19. Adapun kedua pasien positif Covid 19 tersebut berasal dari Mangku Rajo Kecamatan Lebong Selatan dan Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara.
"Satu pasien warga Mangku Rajo saat ini tengah di rawat di M. Yunus Bengkulu sedangkan satu pasien lainnya yaitu seorang mahasiswa warga Kampung Muara Aman yang mana sedang menempuh pendidikan di salah satu Universitas Curup saat ini sedang jalani isolasi mandiri," ucapnya.

Terkait adanya penambahan kasus baru tersebut, dirinya menyampaikan saat ini Lebong telah di tetapkan status PPKM level 2. Hal ini juga sesuai dengan keputusan instruksi Mendagri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 yang mana setiap daerah harus mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa, dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
"Saat ini di provinsi Bengkulu sesuai Inmendagri hanya Kota Bengkulu di level 3. Sedangkan, sisanya 10 Kabupaten lainnya berada di level 2," sampainya.

Meski pihaknya telah menerima keputusan penerapan ppkm level 2. Namun pada prinsipnya pihaknya siap untuk melakukan dan meneruskan putusan dari Mendagri yang terkait dengan PPKM level 2 tersebut. Ditambahkannya, apabila setiap pemerintah daerah berada di level 3 dan 2 akan diberikan waktu selama dua minggu untuk menurunkan level PPKM. "Seperti dalam Inmendagri terhitung dari tanggal 15 Februari sampai 28 Februari 2021," sampainya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebong, Rachman SKM Msi meminta kepada masyarakat Lebong untuk dapat menerapkan prokes. Serta melakukan vaksinasi sehingga pemutusan mata rantai Covid 19 dalam kabupaten Lebong dapat berkurang. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: