Warga Tangkap Pencuri “CD” Ibu Muda

Warga Tangkap Pencuri “CD” Ibu Muda

CURUPEKSPRESS.COM, BERMANI ULU - Belum lagi selesai pengungkapan kasus video viral pria "coli" yang terjadi di Kelurahan Talang Rimbo beberapa waktu lalu. Peristiwa nyaris serupa kali ini kembali terjadi di Desa Air Mundu Kecamatan Bermani Ulu, Rejang Lebong.

Korbannya sebut saja Bunga (35) -- bukan nama sebenarnya-- seorang ibu rumah tangga (IRT) yang kerap mendapati celana dalam (CD) yang dijemurnya hilang tidak tahu dimana.

Puncaknya Kamis (17/2) siang sekitar pukul 11.00 wib, korban yang curiga kalau CD nya dimaling orang mencoba untuk mencari tahu. Betul saja, dirinya melihat laki-laki yang berkebun disebelah rumahnya melintas dan langsung mengambil CD yang tengah terjemur.

Mengetahui hal tersebut, korban langsung menceritakan apa yang dirinya lihat kepada ibunya yang kala itu ada dirumah. Seketika itu juga keduanya langsung mencari pelaku kepondok kebun yang ada disamping rumahnya (karena pelaku berkebun disebelah rumah korban,red).

Alangka terkejutnya korban dan ibunya, karena sampai dikebun memergoki pelaku tengah menggunakan CD milik korban untuk melakukan masturbasi.

Pelaku yang belakangan diketahui juga telah memiliki isteri ini, tidak bisa mengelak karena apa yang dilakukannya langsung tertangkap tangan. Tidak mau main hakim sendiri, keluarga korban pun memilih untuk melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa setempat.

Sanksi Adat

Kepada Dusun I Desa Air Mundu Kecamatan Bermani Ulu, Kaswoyo dikonfirmasi CE membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dan mengaku jika kasus tersebut telah diselesaikan dengan cara kekeluargaan melalui hukum adat yang berlaku ditengah-tengah warga desa setempat.
"Kasusnya sudah kami selesaikan secara adat, pelaku telah mengakui kesalahannya dan bersedia untuk menjalankan sanksi adat," ucap Kadus.

Dijelaskan Kaswoyo, berdasarkan pengakuan korban, jika korban memang sering mengalami kehilangan celana dalam (CD). Tapi selama ini belum diketahui siapa yang dituduh melakukan pencurian tersebut.

Dan dijelaskan Koswoyo, berdasarkan sidang adat yang sudah digelar ditingkat desa, pelaku yang merupakan warga Baru Manis dengan inisial JN (38) ini diminta membayar denda adat sebesar 7 rial dengan rincian 2 rial dibayarkan kepada BMA dan 5 rial untuk korban.
"Kalau dirupiahkan mencapai Rp 1,5 juta. Jadi kasusnya sudah selesai, semoga dengan sanksi adat yang dikenakan akan memberikan efek jera pada pelaku," tukasnya. (SR3)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: