SK PPPK Akan Dievaluasi Setiap 1 Tahun

SK PPPK Akan Dievaluasi Setiap 1 Tahun

CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD PSDM) Kepahiang menyampaikan, jika sebanyak 31 berkas calan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang sudah dinyatakan lulus pada 2 tahapan seleksi sebelumnya saat ini sudah pihaknya sampaikan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Hanya saja saat ini, prosesnya tinggal menunggu penerbitan SK pengangkatan dari pihak BKN.
"Semua berkas sudah kami sampaikan ke BKN melalui online," kata Kabid Perencanaan dan Pengembangan Karis pada BKD PSDM Kepahiang Dedi Erlan Jaya.

Disampaikan Kabid, diperkirakan Maret mendatang SK bagi ke 31 calon PPPK formasi guru penerimaan tahun 2021 lalu, sudah diterbitkan dan sudah bisa memulai tugas sebagai PPPK guru di Pemerintahan Kabupaten Kepahiang.
"Insya Allah SK beserta NIP sudah terbit," ujarnya.

Sambung Dedi, meski hanya berstatus PPPK, Penghasilan yang diterima masing-masing PPPK sama dengan penghasilan ASN fungsional lainnya. Hanya saja yang membedakan PPPK tidak mendapatkan pensiun layaknya ASN jika nanti sudah purna bakti. Lebih lanjut dikatakan Dedi, SK yang diterima PPPK, juga akan dilakukan evaluasi setiap 1 tahun sekali oleh pihaknya.
"Bedanya dengan ASN, PPPK ini hanya tidak dapat pensiun dan tidak bisa memegang jabatan, " sampainya.

Hak-hak lain sama termasuk juga soal kenaikan pangkat. Dalam evaluasi yang dilakukan setiap tahunnya, jelas Dedi hanya akan dilihat pada masih atau tidak memenuhi syarat sebagai PPPK.
"Kalau saja nanti ada yang tidak lagi memenuhi syarat, seperti pindah atau sudah mendapatkan pekerjaan lain, maka evaluasi perlu dilakukan agar tidak ada yang tidak bekerja tetapi masih menerima penghasilan," tukasnya.

Untuk diketahui, Kabupaten Kepahiang mendapatkan 40 formasi PPPK di 2021 lalu. Sejauh ini total 31 PPPK yang telah dinyatakan lulus, masing-masing gelombang I 17 P3K dan gelombang II 14 P3K dan hanya menyisakan 9 formasi lagi yang belum terisi.

Dari total 9 formasi yang belum terisi, 6 formasi dipastikan tidak ada pelamarnya, karena 6 formasi tersebut merupakan formasi guru kesenian dan di Kabupaten Kepahiang sendiri tidak ditemukan tenaga honorer yang sudah bekerja sejak 2019 lalu. Artinya untuk gelobang III hanya merebutkan 3 formasi saja, sementara pelaksanaan masih
menunggu instruksi BKN. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: