3 Pemakai Ganja Diciduk

3 Pemakai Ganja Diciduk

CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Rejang Lebong berhasil mengamankan 3 tersangka narkoba. Adapun tiga tersangka yang berhasil diamankan, yakni RA (31) warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup, SM (29) warga Desa Batu Dewa Kecamatan Curup Utara dan Zu (41) warga Desa Pungguk Lalang Kecamatan Curup Selatan.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan SIK didampingi Kasi Humas AKP Syahyar dan Kasat Narkoba, Iptu Susilo SH MH mengatakan RA (31) dan SU diamankan lebih dulu oleh Polsek Sindang Kelingi pada 15 Februari lalu.

Menurut Kapolres, penangkapan terhadap keduanya bermula dari petugas Polsek Sindang Kelingi mendapatkan informasi bahwa ada dua warga yang baru membeli narkotika jenis ganja dari arah Binduriang. Kemudian setelah selesai membeli, selanjutnya keduanya langsung bergegas menuju arah Kabupaten Rejang Lebong.
"Makanya mendapati informasi itu, kemudian petugas langsung melakukan penghadangan di depan Mapolsek Sindang Kelingi. Hingga akhirnya orang yang dicurigai berhasil diamankan," ujarnya.

Lanjut Kapolres, setelah berhasil mengamankan keduanya selanjutnya dilakukan penggeledahan hingga akhirnya petugas mendapati 1 bungkus paket kecil ganja yang disimpan dalam kotak rokok.
"Untuk penyidikannya saat ini dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Rejang Lebong," sampainya.

Sementara itu, tersangka lainnya yang diamankan kata Kapolres yakni ZU (41) warga Desa Pungguk Lalang yang diamankan oleh Satnarkoba Polres Rejang Lebong pada 17 Februari.
"Dari tangan ZU, petugas berhasil mengamankan barang bukti 9 paket ganja," katanya.

Tidak hanya disitu, sebut Kapolres setelah dikembangkan barang tersebut didapatkan dari SU (50) warga Desa Lubuk Ubar. Hanya saja, saat didatangi kediamannya pelaku tidak berada di tempat. Meskipun demikian, dari penggeledahan yang dilakukan petugas mendapati barang bukti berupa 2 paket kecil ganja dan 1 bungkus biji ganja.
"Untuk SU ini sudah ditetapkan sebagai DPO dan saat ini masih dalam proses pengejaran," ujarnya.

Ditambahkan Kasat, dari hasil penyidikan terhadap RA dan SM dikategorikan sebagai pemakai. Karena keduanya, baru saja membeli 1 paket kecil ganja dari wilayah Binduriang.
"Selain itu keduanya juga positif menggunakan," sampainya.

Sedangkan untuk ZU, sebut Kasat dikategorikan sebagai kurir. Karena hanya mengantar pesanan. Namun hal tersebut, masih akan didalami lebih lanjut. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: