Pengajuan DD Tidak Harus Tunggu Perbub

Pengajuan DD Tidak Harus Tunggu Perbub

CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong menginformasikan jika mulai tahun ini pengurusan pengajuan dana desa (DD) tidak lagi harus menunggu peraturan bupati (Perbup) seperti tahun-tahun sebelumnya.

Demikian disampaikan Kadis PMD Rejang Lebong, Suradi Rifai, SP M.Si melalui Kabid Kelembagaan Masyarakat Sosial Budaya dan Pemerintah Desa, Bobby H Santana S.STP.

Diakuinya saat ini pemerintah desa (Pemdes) bisa mengajukan DD dengan melengkapi sejumlah persyaratan diantaranya dokumen anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) yang telah dibuat oleh masing-masing pemdes tahun anggaran 2022.
"Kini pemdes tidak harus lagi menunggu Perbup DD keluar baru bisa ajukan DD," sampai Bobby.

Dirinya melanjutkan, hal tersebut berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK) 190 tahun 2021 tentang pengelolaan dana desa. Tercantum di dalamnya bupati tidak lagi harus mengeluarkan Perbup pengajuan DD. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang mengacu pada PMK 222 tahun 2020, yang mana dalam penyaluran DD harus menerbitkan Perbup atau Perwal terlebih dahulu.
"Jadi PMK 190 tahun 2021 ini revisi dari PMK 222 sebelumnya," ucapnya.

Lanjutnya, dalam pengajuan DD tahun anggaran 2022 pun terdapat syarat tambahan yang diluncurkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong. Syarat yang dimaksud yakni capaian vaksinasi pada desa tersebut minimal mencapai angka 95 persen, bahkan bukan hanya DD tetapi juga berlaku bagi alokasi dana desa (ADD).
"Kami baru saja mengeluarkan edaran yang mana itu tidaklanjut dari surat edaran Bupati Rejang Lebong nomor 900/0150/2022 tentang syarat pencairan DD/ADD tahun anggaran 2022, baru bisa mengajukan kepada pihak kecamatan apabila desa yang bersangkutan telah mencapai minimal 95 persen untuk vaksin dosis I," terangnya.

Adapun untuk persyaratan yang lain sambungnya, masih tetap sama sebagaimana umumnya. Namun memang terdapat penekanan terhadap syarat capaian vaksin minimal 95 persen, sebab apabila tidak terpenuhi, maka bisa dipastikan penyaluran DD dan ADD akan terhambat.
"Oleh karenanya kami minta betul kepada seluruh Pemdes agar memastikan seluruh warganya sudah divaksin, minimal dosis pertama," pungkasnya. (CE9)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: