Perbup BKK Tinggal Tunggu Penetapan Bupati

Perbup BKK Tinggal Tunggu Penetapan Bupati

CURUPEKPRESS.COM, REJANG LEBONG - Salah satu program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong yakni bantuan keuangan khusus (BKK) senilai Rp 100 juta bagi setiap desa dan kelurahan, tidak lama lagi akan terealisasi.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rejang Lebong, Suradi Rifai, SP M.Si melalui Kabid Kelembagaan Masyarakat Sosial Budaya dan Pemerintah Desa, Bobby H Santana, S.STP, yang mengatakan jika dasar hukum berupa berupa Peraturan Bupati (Perbup) terkait penyaluran BKK tersebut telah selesai melalui verifikasi gubernur dan tidak lama lagi penetapannya akan dilakukan oleh pimpinan daerah yang dalam hal ini bupati.
"Tidak lama lagi akan terealisasi, sebab Perbup nya sudah kembali ke bagian hukum Setda Rejang Lebong, untuk dilakukan penetapan oleh bupati," tuturnya.

Adapun terkiat hasil verifikasi gubernur akan Perbup BKK itu kata Bobby, pihaknya tidak mengetahui secara pasti apa saja yang menjadi bahan evaluasi. Karena Perbup BKK itu langsung ditangani oleh bagian hukum Setda Rejang Lebong.
"Kalau informasi yang kami terima itu akan segera dilakukan penetapan, artinya tidak banyak yang menjadi evaluasi, dan semoga saja begitu," katanya.

Bobby menerangkan, apabila penetapan sudah dilakukan maka langkah selanjutnya ialah mensosialisasikan Perbup BKK tersebut kepada seluruh pemerintah desa (Pemdes) dan kelurahan. Hal itu dilakukan lanjutnya, agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap penggunaan dana BKK yang diprogramkan tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Sekda dan Bappeda untuk melaksanakan sosialisasi Perbup BKK itu kepada 122 Kades, tujuan supaya nanti tidak terjadi kesimpangsiuran informasi terkait penggunaannya," ujar Bobby.

Sebab dalam program BKK itu sambungnya, penggunaan terhadap dana sebesar Rp 100 juta telah diatur dan ditetapkan oleh Pemkab Rejang Lebong untuk pemberdayaan potensi yang dimiliki masing-masing desa.

Pemberdayaan yang dimaksud antara lain pengembangan benih lokal baik dalam bidang peternakan, sayuran ataupun buah-buahan, pengembangan teknologi tepat guna, pengembangan hasil panen pertanian dan perkebunan, pengembangan usaha ekonomi komunitas atau UMKM, ekonomi kreatif dan lain sebagainya.
"Jika melihat dalam Perbup itu ada sebanyak 18 poin kegiatan, tapi saya tidak begitu ingat. Yang jelas secara garis besar seperti yang saya sebut di atas," pungkasnya. (CE9)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: