Dinkes Temukan 16 Obat Kedaluwarsa
CURUPEKSPRESS.COM, LEBONG - Sebanyak 16 obat yang ada di gudang kesehatan di Kabupaten Lebong ditemukan telah kedaluwarsa. Dari 16 jenis obat kedaluwarsa tersebut, didominasi obat tablet tambah darah, obat anti tuberkulosis dan injeksi.
Atas temuan tersebut, obat kedaluwarsa tersebut akan dimusnahkan pada tahun 2023 mendatang.
"Untuk 16 jenis obat tersebut bisa dikategorikan obat kedaluwarsa karena telah dilakukan perhitungan penghitungan dalam kontrak yang tertera antara Dinkes bersama dengan pihak ketiga yang telah memiliki izin," kata Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Lebong Zulkipli SKM.
Dijelaskannya, rencana pemusnahan 16 obat kedaluwarsa di tahun 2023 tersebut pihaknya menyampaikan akan mengusulkan terlebih dahulu anggarannya di tahun ini. Menyangkut anggaran yang tersedia saat ini di Dinkes Lebong sangatlah terbatas.
"Jadi kita usulkan terlebih dahulu anggarannya di tahun ini sekiranya sebesar Rp. 50 juta," sampainya.
Disebutkannya dari jumlah 16 item obat kedaluwarsa tersebut, apabila di kalkulasikan dengan nilai rupiah maka jumlahnya berkisar Rp 30 juta. Bahkan dirinya tak menampik jika jumlah 16 item yang berada di gudang kesehatan tersebut kemungkinan akan bertambah.
"Kalau sekarang data sementara yang ada di gudang ada 16 item obat dan mungkin akan bertambah karena belum termasuk data obat dari Puskesmas," ujarnya.
Meski terdata ada sebanyak 16 item obat, Zulkipli memastikan obat yang sudah kedaluwarsa tersebut tidak akan beredar di tengah masyarakat. Karena Dinkes sendiri telah memiliki tim untuk memonitoring limbah kesehatan dan menyediakan tempat khusus untuk obat tersebut baik di Dinkes dan fasilitas kesehatan lainnya.
"Kami berani menjamin obat itu tidak akan beredar, karena untuk mengolah limbah kesehatan, Dinkes sudah mempunyai tempat khusus dan ada tim yang memonitor," singkatnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: