Cabuli Pelajar, Pemuda Ujan Mas di Sel
CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - FK (26) warga kelurahan Ujan Mas Atas Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, harus merasakan dinginnya dinding hotel prodeo (Sel tahanan Mapolres Kepahiang). Ini setelah FK berhasil diamankan Unit Perlindungan perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim polres Kepahiang pada Selasa (1/3) sekira Pukul 16.30 WIB, dari kediaman tersangka.
FK disangkakan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Undang-Undang No 35 Th 2014. Dengan korban sebut saja Bugenvil (14) --bukan nama sebenarnya-- warga Kecamatan Kepahiang yang juga masih berstatus sebagai pelajar.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah, SM yang dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Dijelaskan kasat, dasar penangkapan terhadap Tsk adalah Laporan Polisi Nomor : LP/B/216/III/2022/ SPKT/Polres Kepahiang/Polda Bengkulu pada tanggal 1 Maret 2022 dengan pelapor adalah orang tua korban.
"Benar kami ada mengamankan 1 terduga tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang mana pelaku merupakan warga Kecamatan Ujan Mas dan diantara pelaku dan korban ada hubungan asmara," ucap Kasat.
Dijelaskannya untuk kronologis kejadian, Senin tanggal (22/2) sekira pukul 14.00 WIB di Kelurahan Ujan Mas Atas Kecamatan Ujan Mas Kepahiang. Pelaku menghubungi korban, minta korban datang ke rumah pelaku. Dengan segala bujuk rayu, korban langsung disetubuhi pelaku.
Tidak hanya sebatas itu selang 3 hari kemudian tepatnya, Kamis (25/2) pelaku kembali menghubungi korban dan mengajak korban bertemu. Lagi-lagi korban dipaksa pelaku untuk melampiaskan nafsu birahinya.
Korban yang selalu tertekan akhirnya sepulang dari rumah pelaku, memberanikan diri untuk menceritakan peristiwa yang dirinya alami kepada orang tuanya. Yang seketika itu melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kepahiang, yang langsung ditindak lanjuti dengan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu tengah berada di rumahnya.
"Sekarang pelaku sudah kami amankan dan masih dalam proses pemeriksaan," ujar Kasat.
Lebih lanjut disampaikan Kasat, hasil pemeriksaan sementara dari pelaku, disampaikan kalau pelaku dan korban memang ada hubungan asmara. Dan perbuatan itu telah dilakukan lebih dari 2 kali.
"Untuk Pasal yang kita kenakan Pasal 76 D Undang-Undang No 35 tahun 2014," tukas Kasat. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: