ASN Kembali WFH 50 Persen

ASN Kembali WFH 50 Persen

CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, mulai Senin (7/3) mendatang akan memberlakukan sistem kerja 50 persen Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di ruang lingkup Pemkab Rejang Lebong.

Ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST bahwa pengaturan sistem kerja 50 persen WFH dan 50 persen WFO tersebut menindaklanjuti Immendagri nomor 14 tanggal 28 Februari lalu. Dimana berdasarkan Immendagri tersebut, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Rejang Lebong naik ke level III dari sebelumnya level II.
"Artinya, ada pembatasan-pembatasan yang dilakukan. Dimana untuk ASN dan THL sendiri jam kerjanya diatur, tidak lagi Full bekerja. Melainkan dibagi 50 persen bekerja dari kantor dan 50 persen lagi bekerja dari rumah," ujar Sekda.

Menurut Sekda, pembagian jam kerja ASN dan THL baik di rumah maupun di kantor akan diatur oleh masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yang pemberlakuannya akan dimulai pada Senin, 7 Maret mendatang.
"Untuk sistem pengaturan jam kerjanya itu, kami serahkan kepada masing-masing Kepala OPD. Nanti dari Kepala OPD yang akan melaporkannya," sampainya.

Lanjut Sekda, meskipun 50 persen ASN dan THL nanti bekerja dari rumah namun mereka tidak akan lepas dari pantauan. Karena kata Sekda, mereka yang bekerja dari rumah wajib menyampaikan laporan hasil kerjanya melalui media online sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Artinya walaupun dari rumah, mereka ini tidak libur. Melainkan tetap bekerja dan diwajibkan menyampaikan laporan melalui media online," katanya.

Terkait sampai kapan pemberlakukan 50 persen WFH dan WFO ? Sekda menyebut hal tersebut tergantung perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong dan menunggu petunjuk lebih lanjut Immendagri. (CE5).

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: