Edukasi Catin Sebelum Resmi Menikah, Minimalisir Pernikahan Dini

Edukasi Catin Sebelum Resmi Menikah, Minimalisir Pernikahan Dini

CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Untuk dapat menekan atau mengurangi angka pernikahan dini di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Rejang Lebong telah melakukan MoU dengan Pengadilan Agama (PA), apabila terdapat calon pengantin (Catin) yang hendak melaksanakan pernikahan namun tidak cukup umur, DP3APPKB terlebih dahulu kan memberikan sejumlah edukasi kepada kedua belah pihak tersebut.

Disampaikan Kadis DP3APPKB Rejang Lebong, Zulfan Effendi, SE MM melalui Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Lola Vestinora, SH bahwa tertuang jelas dalam Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, jika usia minimal bagi laki-laki dan perempuan agar dapat melangsungkan pernikahan minimal berusia 19 tahun.
"Kita sudah bekerjasama dengan PA, jadi ketika ada pasangan dibawah umur ingin menikah biasanya akan ke PA dulu, nah nanti PA akan mengalihkan pasangan tersebut ke kita untuk diberikan pemahaman lebih dulu," sampainya.

Lola melanjutkan, namun tetap sebelum memberikan sejumlah edukasi kepada catin, pihaknya akan lebih dulu mendengarkan keterangan serta penjelasan dari catin atau kedua belah pihak.
"Tetap kita dengar dulu penjelasan dari mereka kenapa mau menikah padahal masih dibawah umur," ucap Lola.

Masih dikatakannya, jika ingin menikah dikarenakan sudah melakukan hubungan badan dan hamil, maka pihaknya dapat memaklumi kondisi tersebut dengan alasan untuk menjaga kehormatan dan aib catin dibawah umur tersebut.
"Kalau persoalannya seperti itu ada dinpensasi dari kita untuk melindungi aib mereka, sebab ada anak yang juga sedang dikandung oleh si perempuan," tuturnya.

Berbeda halnya dengan catin dibawah umur ingin menikah hanya karena dilandasi oleh perasaan cinta, sementara belum seharusnya mereka menikah, maka kasus seperti ini yang akan diedukasi dan diarahkan agar menahan keinginan menikah diusia dini tersebut.
"Bagaimana caranya untuk kasus ini, mereka tidak sampai menikah kecuali sudah sampai pada usia yang diatur oleh Undang-undang," jelasnya.

Adapun upaya lain tambahnya, pihaknya memiliki program melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah yang menyasar jenjang SMP dan SMA sederajat. Salah satu yang disosialisasikan adalah menghindari pergaulan bebas, sebab awal mula terjadinya hamil diusia sekolah dikarenakan pergaulan yang tidak terkontrol.
"Program itu biasanya kita lakukan sekitar bulan Maret hingga Mei, tapi mengingat sekarang KBM di sekolah kembali dibatasi, jadi kita tunggu sikonnya membaik dulu," tandasnya. (CE9)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: