Masa Kerja di Bawah 3 Tahun, Calon PPPK Guru Diberi Status BTL

Masa Kerja di Bawah 3 Tahun, Calon PPPK Guru Diberi Status BTL

CURUPEKPRESS.COM, JAKARTA - Ketua Forum Honorer Non kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Kota Kediri Mohamad Badrul Munir mengungkapkan bagaimana kondisi lima calon PPPK guru tahap 1 yang menggantung nasibnya. Mereka terganjal masa kerja minimal 3 tahun sebagaimana ketentuan terbaru Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Teman-teman guru honorer sampai stres karena statusnya BTL (berkas tidak lengkap), padahal berkas tambahan untuk SK mengajar di sekolah swasta sudah dicantumkan," terang Arul, sapaan akrab Badrul kepada JPNN.com, Sabtu (5/3).

Dia menceritakan, sebenarnya ada 11 guru honorer yang berstatus BTL. Semuanya terkendala masa kerja di sekolah negeri yang di bawah 3 tahun. Namun, 6 orang kemudian dinyatakan bisa diangkat dan dikeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) oleh BKN, Sementara, 5 orang lainnya tetap BTL.
"Sudah dua kali diurus dan perbaikan berkas, tetapi masih BTL. Saya ikut pusing juga karena tanggung jawab mengawal kawan-kawan," ujar guru pendidikan agama Islam (PAI) yang akan menerima SK PPPK pada Selasa (8/3).

Dia menambahkan, kejadian seperti di Kota Kediri juga dialami para guru honorer di daerah lainnya. Arul memprediksikan banyak yang BTL karena terganjal masa kerja. Ia tetap berharap akan ada kebijakan bagi eks guru swasta yang sudah pindah ke sekolah negeri.
"Yang pindahan dari sekolah swasta ke negeri itu sebenarnya masa kerjanya di atas 3 tahun. Karena pindah ke sekolah negeri itu akhirnya masa kerjanya jadi di bawah 3 tahun," ucapnya.

Sebelumnya BKN dalam surat tertanggal 14 Februari 2022 mewajibkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM ketika mengusulkan NIP PPPK. Adapun ketentuan adalah harus memiliki masa kerja 3 dan 5 tahun. (esy/jpnn)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: