Gaji PPPK Guru Setara PNS

Gaji PPPK Guru Setara PNS

CURUP EKSPRESS.COM, PENDIDIDKAN - Guru honorer yang sudah lulus seleksi dan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan bakal mendapatkan pendapatan yang lebih besar. Hal itu karena gaji PPPK guru setara dengan PNS. Begitu berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK guru juga mendapat beragam tunjangan.

Lantaran berijazah S1, begitu diangkat menjadi PPPK guru, mereka mendapatkan gaji pokok golongan IX atau setara IIIa PNS sebesar Rp 2.966.500. PPPK guru juga mendapatkan Tunjangan Profesi Guru alias TPG yang disesuikan dengan gaji pokok. Selain itu juga ada Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD, yang besarannya sesuai kemampuan masing-masing daerah.
"Saya merasakan nikmatnya menjadi PPPK sejak tahun lalu. Mendapatkan gaji pokok, tunjangannya banyak, ditambah gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR)," ujar Rikrik Gunawan, Ketua Forum PPPK Kabupaten Garut, kepada JPNN.com, Kamis (3/3).(esy/jpnn)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: