8.729 WP Sudah Laporkan SPT Tahunan
CURUP EKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup mencatat, sebanyak 8.729 wajib pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dimana jumlah tersebut berdasarkan rekapan data per Senin (7/3) kemarin sekira pukul 12.00 WIB.
"Sampai dengan hari ini (kemarin, red) total WP yang taat untuk melaporkan SPT sebanyak 8.729 WP," tutur Kepala KPP Pratama Curup, Ery Heriawan melalui Plt Kasi Pelayanan, Nur Habib kepada CE.
Adapun dari total 8.729 WP tersebut, kata Habib untuk orang pribadi sebanyak 8.615 WP dan untuk badan yang sudah melaporkan SPT Tahunannya sebanyak 114 WP. Sambungnya, jumlah itu juga merupakan rangkuman dari tiga wilayah kabupaten, diantaranya Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang dan Lebong.
"Bukan tidak mau memetakan berdasarkan kabupaten, namun sudah aturan database kita untuk merekap secara keseluruhan. Sebenarnya bisa saja, tapi perlu diolah ulang dan memakan waktu yang cukup lama," terangnya.
Sementara itu lanjutnya, jika dibandingkan dengan capaian tahun 2021 lalu di tanggal yang sama yakni 7 Maret, capaian WP yang sudah melaporkan SPT Tahunannya sebanyak 8.899 WP orang pribadi dan badan.
"Ada penurunan sedikit disini sekitar 170 WP," ucapnya.
Adapun target pelaporan SPT Tahunan pada tahun 2021 lalu, ada diangka 25.872 WP dan terealisasi sebanyak 26.011 WP hingga akhir tahun atau tepatnya tanggal 31 Desember 2021. Sedangkan untuk tahun ini, target SPT Tahunan pada KPP Curup belum diketahui, sebab yang menentukan target tersebut adalah pemerintah pusat.
"Biasanya instruksi target SPT Tahunan baru diumumkan pada akhir bulan Maret." ujarnya.
Disisi lain, pihaknya terus mengingatkan dan menghimbau kepada WP yang sampai saat ini belum melaporkan SPT Tahunannya, agar segera menyelesaikannya ke KPP Pratama Curup. Karena ada sanksi tegas yang sudah menunggu bagi WP yang telat melaporkan SPT Tahunan.
"Tidak bosan-bosannya kami selalu ingatkan kepada seluruh WP, ayok segera lapor SPT Tahunan sebelum batas waktu yang diberikan habis," tegasnya.
Habib menambahkan, bagi WP orang pribadi maupun karyawan yang batas akhir pelaporan SPT nya jatuh pada 31 Maret 2022 mendatang. Sedangkan WP badan batas akhir pelaporan SPT nya berakhir pada tanggal 30 April 2022 mendatang.
"Jadi kami minta kepada wajib pajak agar memanfaatkan waktu yang masih tersisa. Artinya jangan sampai terkena sanksi," tandasnya. (CE9)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: