Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Adik Ipar

Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Adik Ipar

CURUP EKSPRESS.COM, KEPAHIANG - SI (42) warga Kecamatan Kepahiang, tidak bisa berkutik setelah dirinya dijemput paksa Tim Opsnal Elang Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang pada Minggu (6/3) sekira pukul 22.45 WIB dari salah satu tempat wilayah tempat tinggalnya. SI terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji besi sel tahanan Mapolres Kepahiang, karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap adik iparnya sendiri sebut saja Kutil (14) bukan nama sebenarnya.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK,.MAP, melalu Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah, SM yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancamannya 15 Tahun Penjara.

Disampaikan Kasat kronologis kejadian ini berawal pada Sabtu (19/2), sekira Pukul 15.00 WIB, korban sedang menunggu saudara kandungnya di depan Masjid Agung Kepahiang Desa Taba Tebelet. Saat sedang menunggu, korban bertemu dengan tersangka, yang langsung mangajak korban untuk membeli peralatan mobil ke Kota Curup, pada saat diperjalanan pulang sekitar Pukul 19.30 WIB tersangka membawa korban ke jalan dua jalur Merigi. Entah apa yang merasuki pikiran Tsk, tersangka memberhentikan mobil nya di depan ruko kosong dan langsung membuka secara paksa kancing baju dan celana korban dan hendak menyetubuhi korban. Untung korban dapat melakukan perlawanan dan berhasil keluar.
"Benar kami ada mengamankan seseorang yang disangkakan melakukan tindak pidana pencabulan," kata Kasat.

Disebutkan Kasat, saat diamankan pelaku tengah berada di satu tempat dengan banyak orang. Yang mana itu diketahui kalau Tsk dan korban akan melakukan perdamaian.
"Tsk sudah kami amankan dan masih dalam pengembangan," ujarnya.

Atas perbuatannya tegas Kasat Tsk terancam 15 tahun penjara karena penyidik menjerat Tsk dengan
Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: