Temuan BPK, 6 Parpol Penerima Dana Hibah Diminta Perbaikan

Temuan BPK, 6 Parpol Penerima Dana Hibah Diminta Perbaikan

CURUPEKSPRESS.COM, LEBONG - Sebanyak 10 Partai Politik yang menerima dana hibah dari Pemkab Lebong tahun 2021 lalu. Nampaknya menjadi sorotan Badan Pemeriksaan Keuangan (BKP) RI perwakilan Bengkulu. Pasalnya, dari 10 Parpol yang terdaftar di Kesbangpol tersebut terdapat 6 Parpol didalamnya menjadi temuan BPK RI perwakilan Bengkulu.

Kepala Badan Kesbangpol Lebong, M. Ikram S. Sos membenarkan hal tersebut. Menurutnya, temuan yang dilakukan BPK tersebut merupakan menyangkut dana hibah di tahun 2021 lalu. Dari ke 6 parpol yang menjadi temuan BPK tersebut hampir keseluruhannya terjadi kesalahan administrasi.
"Ada SPJ enam parpol disuruh perbaikan. Kemaren sudah dipanggil satu persatu untuk memperbaiki," kata Ikram.

Dirinya mengaku temuan 6 parpol tersebut tidak terlalu fatal hanya ada kesalahan administrasi. Namun kebanyakan ke enam parpol itu tidak mencermati SPj ketika saat pencairan berlangsung.
"Maka atas temuan itu mereka diminta secepatnya melakuakan perbaikan," ucapnya. 

Selain itu untuk anggaran hibah terhadap 10 partai politik di Kabupaten Lebong 2021 lainnya saat ini sedang memasuki tahap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
"Kalau pemeriksaan sudah selesai, sekarang tinggal menunggu LHP 2021 keluar dan seluruh parpol sudah bisa pengajuan Banpol untuk tahun 2022 ini," singkatnya.

Adapun ke 10 parpol penerima dana hibah Banpol tahun anggaran 2021 di Kabupaten Lebong tersebut diantaranya PAN sebesar Rp 125.281.125, NasDem Rp 123.766 500, PKB Rp 1 00.542.250. Partai Demokrat Rp 99.330.325, Partai Perindo Rp 81.169 475. Golkar Rp 80.41 9.375, PDIP Rp 76.B13.125, Hanura Rp 62 921.450. Gerindra Rp 53.531.175 dan PBB sebesar Rp 45.424.325. (CE8) 

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: