Perbup ADD Rampung Desa Sudah Boleh Susun APBDes

Perbup ADD Rampung Desa Sudah Boleh Susun APBDes

CURUPEKSPRESS.COM, LEBONG - Setelah melakukan serangkaian proses, akhirnya Peraturan Bupati (Perbup) tentang Juknis penetapan pagu Alokasi Dana Desa (ADD) telah rampung dan ditandatangani Sekda Lebong. Hal ini sebagaimana disampaikan Kabid PMD DPMDSos Kabupaten Lebong, Herru Dana Putra ST MAk.
"Alhamdulillah, Perbup sudah selesai," ujar Herru.

Dengan telah rampungnya Perbup tersebut, lanjut Herru seluruh Desa sudah mulai dapat menyusun laporan APBDes sesuai juknis yang sudah diatur dalam Perbup. Namun dalam hal ini pihaknya terlebih dahulu akan menyampaikan surat tersebut ke masing-masing pihak Kecamatan.
"Sesuai mekanisme turunan perbub ini akan kita sampaikan kepada ke 12 camat dan di teruskan ke seluruh 93 desa di kabupaten Lebong," ucapnya.

Selain itu apabila Perbup ADD sudah diterima oleh masing-masing desa. Maka dalam hal ini desa sudah bisa menyusun laporan APBDes sesuai juknis yang sudah diatur dalam Perbup, untuk pengajuan 40 persen DD dan ADD tahap pertama tahun anggaran 2022. Namun terkait dengan jadwal pencairan Dd dan Add tahap pertama sendiri Herru mengaku jika pihaknya belum bisa memastikan apakah pada bulan Maret ini atau bulan selanjutnya. Karena menurutnya proses pencairan tersebut cukup panjang mulai dari penyusunan APBDes ditingkat desa, evaluasi berkas pengajuan pada tingkat Kecamatan, verifikasi di PMD hingga tanda tangan Sekda Lebong untuk proses pencairan.
"Mudah-mudahan saja dalam waktu dekat Perbup lembar daerah tersebut sudah di teken pak Sekda. Sehingga desa bisa cepat memproses berkas pengajuan untuk pencairan DD dan ADD tahap I," pungkasnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: