Ikut Selter JPT Vaksin dan LHKPN Jadi Syarat Wajib

Ikut Selter JPT Vaksin dan LHKPN Jadi Syarat Wajib

CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Untuk diketahui bagi pejabat dilingkungan Pemkab Kepahiang yang akan mengikuti seleksi lelang terbuka (Selter) jabatan pembina tinggi (JPT) atau setingkat pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), selain wajib untuk memenuhi syarat ketentuan seperti yang menjadi ketetapan bagi ASN untuk menduduki jabatan eselon II.

Panitia seleski (Pansel) Selter JPT, juga memberikan syarat tambahan bagi yang akan ikut selter berupa bukti penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) peserta juga wajib untuk melampirkan sertifikat vaksin menimal sudah mendapatkan vaksin dosis ke 2. Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD PSDM) Kepahiang Ardiansyah.
"Insyaa Allah dalam waktu dekat ini segera kita proses, sekarang masih dalam proses pematangan dengan Pansel," kata Ardiansyah, saat ditanya waktu pasti pelaksanaan selter.

Dijelaskannya, jika yang masih dilakukan pembahasan dengan pansel terkait dengan beberapa syarat yang wajib untuk disampaikan masing-masing peserta selter saat mandaftarkan diri nanti.
"Masih berkaitan dengan syarat-syarat saja, seperti soal kepangkatan dan persyaratan administrasi lainnya," akunya.

Disinggung apakah ada syarat tamabahan selain dari syarat ketentuan wajib administrasi pada umumnya bagi calon JPT ?
"Ada beberapa syarat tambahan, seperti LHKPN dan sertifikat vaksin minimal sudah vaksin dosis ke 2," tukasnya. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: