PPKM Kepahiang Turun Level
CURUP EKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Setelah nyaris satu bulan Kepahiang ditetapkan Pemerintah Pusat di level III pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendargi) No 17 tahun 2022 yang mengatur penerapan PPKM diluar Jawa dan Bali, saat ini PPKM di Kabupaten Kepahiang kembali diturunkan menjadi level II.
"Benar, belum lama ini ada penetapan dari pemerintah pusat, kita turun level dari sebelumnya PPKM level III sekarang menjadi level II," sebut Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepahiang Ir Taufik.
Dengan penurunan level tersebut, kata Taufik ada pelanggaran pada pembatasan kegiatan dimasyarakat yang disesuaikan dengan level yang ditetapkan.
"Masih kami susun edarannya, yang jelas Prokes masih harus tetap dilaksanakan, tetapi tidak seketat saat kita berada di Level II," ujarnya.
Masih dikatakan Taufik, penurunan PPKM dari level III menjadi level II saat ini, tidak terlepas dari peran masyarakat Kepahiang yang bersedia untuk divaksinasi dan penurunan jumlah angka kasus konfirmasi positif.
"Salah satu faktornya ada peningkatan jumlah persentase capaian vaksin dan juga angka kasus konfirasi," ucapnya.
Meski sudah berada kembali di PPKM level II. Tegas Taufik, pihaknya selalu tetap menghimbau masyarakat Kepahiang untuk selalu menerapkan prokes.
"Covid masih ada, dan sewaktu waktu dapat kembali menjadi ancaman, karenanya selain vaksin, proses harus tetap dijalankan," tukasnya. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: