12 Pejabat Belum Sampaikan LHKPN, Dideadline Hingga Akhir Maret

12 Pejabat Belum Sampaikan LHKPN, Dideadline Hingga Akhir Maret

CURUP EKSPRESS.COM, LEBONG - Setidaknya hingga Senin (21/3) kemarin, diketahui tinggal 12 orang pejabat lagi di ruang lingkup Pemkab Lebong yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui aplikasi elhkpn.kpk.go.id.

Inspektur Inspektorat Lebong Jauhari Chandra, SP, MM melalui Kasubbag Umum, Keungan dan Kepegawaian, Suryadi, S.Sos membenarkan jika masih ada 12 orang pejabat lagi yang belum lapor harta kekayaan ke KPK RI. Yang mana, berdasarkan intruksi KPK sendiri batas akhir penyampaian LHKPN paling lambat ditunggu pada 31 Maret Mendatang.
"Sampai hari ini (kemarin,red) pejabat Pemkab Lebong yang sudah taat menyampaikan LHKPN itu sebanyak 138 orang atau sudah mencapi 92 persen, dari total 150 orang pejabat wajib LHKPN. Artinya, masih ada 12 orang pejabat lagi yang belum menyelesaikan LHKPN ke KPK RI," kata Suryadi.

Disebutkannya, untuk 12 orang pejabat yang belum menyelesaikan atau lapor harta kekayaan itu, karena 2 orang sudah melakukan pindah tugas luar daerah, 1 orang pejabat meninggal dunia, serta 9 orang lagi merupakan pejabat baru yang masih menunggu konfirmasi dari KPK RI.
"Mayoritas mereka yang belum lapor LHKPN itu merupakan pejabat baru. Namun mereka semua sudah datang berkoordinasi dengan kita sekaligus masih menunggu konfirmasi dari KPK RI," terangnya.

Menurutnya, jika laporan LHKPN ke KPK RI tahun ini sangat sulit untuk mencapai 100 persen, karena mengingat terdapat 2 orang pejabat Lebong yang sudah pindah tugas ke luar daerah. Meski demikian, pihaknya tetap akan berupaya berkoordinasi agar semua pejabat dapat menuntaskann penyampaian laporan tersebut agar segera dituntas.
"Kemungkinan untuk tuntas 100 persen itu sulit, karena 2 orang pejabat sudah pindah tugas luar daerah. Sedangkan 1 orang pejabat lagi sudah meninggal dunia," lanjutnya.

Dia menegaskan, jika nantinya mereka tidak juga menyampaikan LHKPN sampai dengan batas waktu yang elah ditentukan, maka akan dilaporkan kepada Bupati dan Sekda. Tak hanya itu mereka juga akan dilaporkan kepada KPK RI.
"Harapan kami sebelum deadline waktu 31 Maret, para pejabat yang bersangkutan sudah menuntaskan penyampaian LHKPN. Tapi jika tidak juga diselesaikan mau tidak mau suka tidak suka akan kita laporkan kepada Bupati dan KPK RI," pungkasnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: