Hore.. Kemenag Izinkan Pelaksanaan Salah Tarawih Berjamaah

Hore.. Kemenag Izinkan Pelaksanaan Salah Tarawih Berjamaah

CURUP EKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong, akan segera mengeluarkan surat edaran (SE) diperbolehkannya pelaksanaan tarawih secara berjamaah di masjid pada pelaksanaan Puasa Ramdhan 1443 H/ 2022 M tahun ini.

Sebagaimana disampaikan Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Rejang Lebong Dr. H. Nopian Gustari S.Pd.I, M.Pd.I, melalui Kasi Bimas Islam Drs. H. Akhmad Hafizuddin MH.I.
"Dilihat dari kondisi yang ada saat ini, keinginan masyarakat untuk melaksanakan tarawih secara berjamaah di masjid akan segera terwujud, hanya saja kita masih menunggu SE resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat," ujar Hafiz.

Lanjutnya, keputusan tentang diperbolehkannya melaksanakan Salat Tarawih secara berjamaah tinggal menunggu keputusan final, karena Kemenag RI saat ini sedang menyusun aturan-aturan yang harus dipatuhi selama melaksanakan ibadah tarawih secara berjamaah.

"Prokes masih menjadi wajib yang harus dipatuhi selama pelaksanaan Salat Tarawih nanti," ucapnya.

Hafiz --Akhmad Hafizuddin-- yang akab disapa, sembari menunggu SE resmi dari Pemerintah Pusat, ada baiknya semua masjid di Rejang Lebong dibersihkan dan di sterilkan, agar saat ramadhan tiba jemaah bisa langsung menggunakan masjid tersebut untuk melaksanakan ibadah tarawih berjamaah dan juga ibadah lainnya dengan khusuk.

Dirinya juga berharap, agar masyarakat Rejang Lebong juga memiliki kesadaran yang tinggi, untuk menerapkan prokes selama pelaksanaan Salat Tarawih secara berjamaah nanti menginat pandemi belum berakhir.

"Biar ibadahnya khusuk, tidak takut akan terpapar Covid-19, prokes harus selalui dipatuhi," pungkasnya (CE3)

Sumber: