Ingin Mudik Wajib Booster, Tidak Booster Harus PCR
CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru untuk masyarakat yang akan melaksanakan mudik Lebaran Idul Fitri tahun ini. Disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepahiang H. Tajri Fauzan, SKM, M.Si, bahwa setiap masyarakat yang akan melaksanakan mudik wajib sudah vaksin dosis III (Booster).
Ini dikatakan Tajri, merupakan salah satu merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya kluster penularan corona virus disease 2019 (Covid-19) paska libur Lebaran Idul Fitri 1443 H/ 2022 M.
"Secara resminya kami belum terima aturan itu, tetapi secara tersirat, memang ada kebijakan untuk yang akan mudik lebaran wajib sudah booster," ucap Tajri.
Sambung Tajri, selain booster pemerintah juga menetapkan kebijakan yang tidak dan atau belum mendapatkan vaksin booster harus menjalankan tes PCR.
"Tujuannya bagus, agar tidak terjadi penularan Covid-19 pasca lebaran ini," ucapnya.
Karena itu juga sambung Tajri, dalam pelaksanaan mudik lebaran tahun ini, setiap posko pencegatan atau pos pengamanan dan pos pelayanan, akan disiapkan scan barcode pedulilindungi, yang wajib discand setiap pemudik yang melintasi posko-posko yang akan disediakan menjelang lebaran nanti.
"Pasti ada scan barcode pedulilindung, dan nanti setiap HP pemudik akan diketahui yang bersangkutan sudah vaksin atau belum, termasuk juga yang bersangkutan sudah mendapatkan vaksin dosis keberapa dari HP pemudik itu," jelasnya.
Diharapkan Tajri, mudik libur lebaran tahun ini,menjadi mudik yang sehat terbebas dari penularan Covid-19.
"Tentu harapan kami, setiap pemudik nantinya semua sudah divaksin, dan menjadikan mudik tahun ini mudik yang sehat aman dari Covid-19," tukasnya. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: