Izin RSUD Dua Jalur Wajib Jadi PAD Kepahiang

Izin RSUD Dua Jalur Wajib Jadi PAD Kepahiang

CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Komisi III DPRD Kabupaten Kepahiang mendorong Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menggarap perizinan antara Pemkab Kepahiang dengan Pemkab RL terkait pengoperasian RSUD Dua Jalur.

Ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Ansori M saat menggelar rapat pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepahiang Tahun 2021 pada diruang rapat Komisi III kantor DPRD Kabupaten Kepahiang.
"Kita telah memanggil mitra kerja Komisi III yaitu Dinas PMPTSP khususnya terkait realisasi anggaran. Kalau kita lihat hanya 2 kegiatan yang realisasinya 70 persen, sisanya diatas 90 persen. Masukan kita agar Dinas ini bekerja lebih cekatan, terutama dalam pengurusan izin RSUD Dua jalur," ungkap Ansori.

Ia menambahkan, meski RSUD Dua Jalur merupakan aset Pemkab Rejang Lebong namun berdiri di wilayah Kabupaten Kepahiang. Sehingga manajemen RSUD Dua Jalur wajib mengurus izin operasional dan lainnya di Kabupaten Kepahiang.
"Pemkab RL melalui Manajemen RSUD Dua Jalur, harus patuh dan taat pada aturan karena berdiri di wilayah Kepahiang walaupun asetnya milik mereaka (RL, red). Kita Maunya ijin operasional termasuk amdal dan retribusi lainnya bisa menjadi sumber PAD bagi Kabupaten Kepahiang," tegas Ansori.

Sementara itu Plt. Kepala Dinas PMPTSP Jono Antoni, SE mengatakan, akan berupaya agar RSUD Dua Jalur dapat melengkapi perijinan nya.
"Sesuai harapan Komisi III kami akan bersurat kepada manajemen RSUD Dua Jalur dengan dasar berita acara serah terima Personil, Pendanaan, Prasarana dan Sarana dan Dokumen (P3D). Tembusan surat akan kami sampaikan ke Komisi III DPRD Kabupaten Kepahiang," singkatnya. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: