Libur dan Cuti Bersama Sudah Ditetapkan

Libur dan Cuti Bersama Sudah Ditetapkan

CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Pemerintah Pusat telah menetapkan libur dan cuti bersama ASN dalam rangka hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Dengan telah ditetapkannya hari libur dan cuti bersama, Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong Yusran Fauzi ST meminta kepada ASN untuk tidak menambah libur.
"Untuk libur dan cuti bersama kita mengacu kepada SKB tiga menteri baik Menag, Menaker dan Menpan-RB. Khususnya di Kabupaten Rejang Lebong, ASN untuk mematuhi itu dan tidak menambah libur," ujar Sekda.

Karena kata Sekda, libur dan cuti bersama yang diberikan itu juga cukup panjang mencapai 10 hari. Makanya, tidak ada alasan ASN untuk menambah libur.
"Untuk libur sendiri itu tanggal 2-3 yakni hari raya Idul Fitri, kemudian untuk cuti bersama 29 April, 4-6 Mei. Ditambah untuk Kabupaten Rejang Lebong, karena 5 hari kerja, Sabtu dan Minggunya juga libur sehingga libur ASN juga cukup panjang," sampai Sekda.

Sementara itu, Sekda mengaku bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap kehadiran ASN pasca libur dan cuti bersama. Dimana sebut Sekda, jika nanti ada ASN yang menambah libur tanpa keterangan yang jelas tentu akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berharap ASN ini ya taat pada aturan dan ketetapan yang telah ditetapkan," kata Sekda.

Di sisi lain, Sekda mengingatkan kepada ASN untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes). Karena sebut Sekda, saat ini Kabupaten RL juga masih dilanda pandemi corona virus disease 2019 (covid-19).
"Prokes ini wajib, maka patuhi Prokes itu agar tidak terjadi penularan Covid-19," tandasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: