Layanan KTP-el 32 Warga Ganti Foto Berhijab

Layanan KTP-el 32 Warga Ganti Foto Berhijab

CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong mencatat, selama triwulan pertama tahun 2022 ini. Terdapat sebanyak 32 perempuan melakukan pergantian foto pada KTP-el miliknya. Hal ini lantaran yang bersangkutan sudah mengenakan hijab.
"32 perempuan itu sebelumnya tidak memakai hijab, kemudian karena sudah berhijab mereka memohon ke kita untuk ganti foto baru," sampai Kadis Dukcapil Rejang Lebong, Drs. Muradi melalui Kabid Pendaftaran Penduduk, Ikhwan Setiawan SH.

Ikhwan menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi perempuan itu agar dapat mengganti foto KTP-el nya. Diantaranya, foto KTP-el diperbolehkan untuk diganti jika pemilik identitas yang dulu tidak berhijab, tetapi sekarang berhijab, foto diperbolehkan untuk diganti jika KTP-el sudah rusak, terkelupas, atau kondisi fotonya sudah buram, membawa KTP-el yang lama, fotokopi KK dan tidak perlu membawa surat pengantar dari pemerintah desa/lurah setempat.
"Jadi memang syarat mudah dan simpel," ucapnya.

Adapun pedoman yang digunakan dalam hal dibolehkannya mengganti foto pada KTP-el yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 75 tahun 2015, tentang tata cara perubahan elemen data penduduk dalam kartu tanda penduduk.
"Permendagri itu yang manjadi dasar dibolehkannya," kata Ikhwan.

Lebih jauh dirinya mengatakan, jika dibandingkan dengan tahun 2021 lalu, dalam 1 tahun berjalan Dukcapil hanya mencatat sebanyak 60 perempuan yang mengganti foto KTP-el nya.
"Tahun lalu sedikit, karena mungkin di tahun lalu kondisi Covid-19 kan masih tinggi. Kemudian juga sosialisasi berkenaan dengan bolehnya mengganti foto KTP-el belum terlalu aktif," tukasnya. (CE9)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: