Dalami Kasus Aborsi, Periksa BPOM dan Ahli Pidana
CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, SIK, MAP, melalui Kasat Reksrim Iptu Doni Juniansyah, SM, mengungkapkan jika pihaknya juga akan memeriksa pihak Balai Penguji Obat dan Makanan (BPOM) dan juga pihak-pihak lain yang terkait dalam penyelesaian pengungkapan perkara tindak pidana aborsi yang berujung maut mengakibatkan AA (22) gadis cantik asal Kota Curup meregang nyawa seteah mengkonsumsi obat yang diberikan tsk.
"Kita akan tuntaskan, hingga akar-akarnya, semua yang terkait akan kita periksa, dan tidak menutup kemungkinan statusnya bisa dinaikan dari awal saksi menjadi tersangka," ucap Kasat.
Karenanya sambung kasat dalam penyidikan kasus itu, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan pada pihak-pihak lain yang dinilai berkompeten untuk dimintai keterangan seperti dinkes Provinsi Bengkulu, BPOM dan juga ahli pakar pidana.
"Dalam waktu dekat ini kami akan ke Bengkulu untuk memintai keterangan baik langsung dari BPOM dan juga Dines prov," tukasnya.
Sekedar mengulas peristiwa ini terjadi peristiwa ini terjadi Rabu (6/4) lalu sekira Pukul 20.00 WIB, Gadis cantik berinisial AA 922) meregang nyawa setelah diminta untuk mengkonsumsi obat penggugur kandungan oleh kekasihnya berinisial AS.
Task AS sendiri memperoleh obat tersebut dari Tsk RY yang diambilnya dari Tsk DN. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: