Tunggakan Pajak Randis Segera Diselesaikan
CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Kepala Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Rejang Lebong, Heppy Yunizar melalui Kasi Penagihan, Pembukuan dan Pelaporan, Amrin Effendie, menyampaikan bahwa sudah ada sinyal dari Pemkab Rejang Lebong untuk membayarkan tunggakan pajak kendaraan dinas (Randis) yang selama ini belum dibayakan.
"Setelah ada koordinasi dengan pihak BPKAD Rejang Lebong beberapa waktu lalu katanya mereka akan segera melunasi tunggakan pajak Randis yang dimiliki," ucap Amrin.
Amrin mengatakan, hanya saja informasi yang diterima pihaknya, Pemkab RL masih menunggu kucuran anggaran dari provinsi turun.
Lanjutnya, berdasarkan data yang berhasil direkap, jumlah tunggakan Randis atau kendaraan plat merah milik Pemkab RL tercatat mencapai Rp 1.376.515.000. Dimana jumlah kendaraannya sebanyak 139 unit, baik kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4).
Adapun rincian kendaraan dinas tersebut, diantaranya motor sebanyak 111 unit. Kendaraan jenis pick up sebanyak 5 unit. Kendaraan jenis mini bus sebanyak 16 unit. Selanjutnya kendaraan jenis mikro bus ada 1 unit. Kemudian kendaraan jenis jeep sebanyak 5 unit. Lalu terakhir kendaraan jenis truk ada 1 unit.
"Untuk sementara kita memakai data hingga akhir tahun 2021 lalu," ujarnya.
Selain telah berkomitmen untuk melunasi tunggakan, lanjut Amrin, sejak awal tahun kemarin Pemkab RL sudah mulai berangsur membayar.
"Tapi memang masih dibawah 25 persen dari total tunggakan," tuturnya.
Sekedar mengulas berita sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, tahun ini akan membayar tunggakan kendaraan dinas (Randis) pada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Rejang Lebong.
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) RL, Yusran Fauzi ST bahwa pembayaran tunggakan tersebut akan dibayar melalui penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemprov Bengkulu. (CE9)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: