Penyebar Ranjau Paku Kena Dor

Penyebar Ranjau Paku Kena Dor

CURUPEKSPRESS.COM.REJANG LEBONG- Dua kali masuk bui atau penjara, nampaknya tak membuat jera ID (24) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang.

Pasalnya, ID kembali harus berurusan dengan polisi lantaran terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal dengan modus menebar ranjau paku di jalan lintas Curup-Lubuklinggau.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea SIK mengatakan tersangka ID ditangkap oleh Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) pada 13 April.
"Dalam penangkapan yang dilakukan, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur karena tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri," ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, penangkapan terhadap tersangka ini setelah petugas Polsek PUT menerima lapoan dari korban SG (20) warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang menjadi korban perampokan pada 4 Maret 2022 pukul 22.30 WIB.

Dari informasi itulah, kemudian petugas Polsek PUT melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada 13 April 2022 tersangka berhasil diamankan di persembunyiannya di salah satu kebun.
"Tersangka ini sudah meresahkan masyarakat dan pengguna jalan, bahkan diakui tersangka bahwa telah melakukan aksinya di sejumlah TKP yang saat ini masih akan terus didalami," sampainya.
Ditambahkan Kapolsek PUT, Iptu Tomy Sahri SH MH mengatakan bahwa tersangka ID ini tidak sendirian melainkan bersama dengan teman-temannya saat menjalankan aksinya. Dimana menurut Kapolsek, tidak semua yang terkena ranjau paku menjadi korban perampokan. Melainkan korbannya, ada Kriteria-kriteria tertentu.
"Jadi tersangka dan teman-temannya ini ada tugasnya masing-masing. Ada yang memasang ranjau paku, kemudian ada yang melihat sikon kendaraan yang terkena ranjau paku. Misal, ada mobil tapi berisikan banyak laki-laki tidak di pilih untuk menjadi korban. Namun kebanyakan, sasarannya adalah mereka yang penumpangnya perempuan. Kemudian penumpang Laki-lakinya sedikit. Jadi calon korbannya itu benar-benar dipilih," katanya.

Dua Pelaku Curat Turut Diamankan

SEMENTARA itu selain mengamankan tersangka begal modus ranjau paku, petugas Polsek PUT juga mengamankan 2 pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
Masing-masing AB (24) warga Lubuk Kupang Kota Lubuklinggau dan AL (22) warga Desa Taba Padang Kecamatan Binduriang. Penangkapan kedua tersangka setelah ada laporan dari korbannya pada Selasa (5/4) sekira pukul 01.00 WIB di Kelurahan Pasar PUT.
Adapun korbannya Candra (37) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kedua tersangka melakukan pencurian. Dimana selain sepeda motor jenis R2 Kawasaki KLX, kedua tersangka juga berhasil melakukan pencurian terhadap Modem merk PTP Link," ujar Kapolsek.
Akibat perbuatannya, sebut Kapolsek keduanya dijerat dengan Pasal 363 ke 3e, 4e, 5e KUHP.
"Keduanya terancam 7 tahun penjara," tandasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: