Mantan Kades Ngaku Bersalah

Mantan Kades Ngaku Bersalah

CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, Rabu (20/4) kembali melanjutkan sidang terhadap perkara dugaan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Fiktif Desa Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR).

Dalam hal ini, terdakwa yakni RA (59) yang diketahui Mantan Kades setempat dan dalam sidang tersebut mantan kades mengakui bersalah atas perbuatannya.

Kajari RL Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH melalui Kasi Pidsus, Arya Marsepa SH mengatakan bahwa sidang kemarin agendanya pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Menurut Arya, dalam sidang tersebut pada pokoknya ditemui fakta jika terdakwa membentuk BUMDes fiktif yang menguntungkan diri sendiri.
"Dimana uang yang seharusnya dipergunakan untuk BUMDes, kenyataannya disimpan dan dikelola oleh sendiri oleh terdakwa tidak sesuai peruntukkannya. Melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Lanjut Arya, tim BUMDes yang dibentuk oleh yang bersangkutannya hanya sebagai syaratnya saja. Sedangkan dalam perjalanannya, tim yang telah terbentuk dalam BUMDes tersebut justru tidak dilibatkan.
"Jadi memang dilakukan sendiri, tim BUMDes cuma sebagai syaratnya saja," sampainya.

Sementara itu, terkait pemeriksaan saksi-saksi dikatakan Arya tidak ada saksi yang meringankan. Selain itu, dalam pemeriksaan terdakwa juga terdakwa mengakui semua perbuatan yang telah dilakukan.
"Terdakwa juga sudah terus terang dan mengakui bersalah atas perbuatannya," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, terungkap jika dalam kasus pembentukan BUMDes Fiktif yang dilakukan oleh tersangka dan diberi nama Bintang Bermani diketahui ada uang penyertaan modal untuk BUMDesa sebesar Rp. 125 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD) yang dikelola secara pribadi oleh RA.

Uang tersebut digunakan oleh RA tidak sesuai peruntukannya sama sekali dan tidak ada kaitannya dengan rencana penggunaan anggaran BUMDes sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp. 119, 9 juta.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), subsidair pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: