Proses Belajar Siswa Syarat Kelulusan
CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Rejang Lebong menyebut kreteria kelulusan bagi siswa baik tingkat SMP maupun SD ditahun ini adalah bagaimana proses belajar siswa ketika di bangku sekolah. Selain itu penilain hasil akhir ujian sekolah (US) juga menjadi penentu.
"Siswa bisa dikatakan lulus apabila telah mengikuti seluruh proses program pembelajaran di sekolah dari kelas I sampai kelas VI SD dan kelas VII sampai kelas IX bagi SMP. Serta memperoleh nilai sikap/prilaku Baik dan juga mengikuti ujian sekolah (US) yang dilaksanakan di sekolahnya," sampai Kadis Dikbud RL, Rezza Pakhlevi SH.
Diterangkan Rezza, jadi kelulusan SD maupun SMP tahun ini semuanya di serahkan dengan pihak sekolahnya masing - masing.
"Sekolah berhak meluluskan atau tidak siswa didiknya tersebut berdasarkan semua proses belajarnya di sekolah," terangnya.
Menurutnya hanya pihak guru dan sekolah yang memahami dan mengerti masing - masing karakter siswanya tersebut layak atau tidaknya untuk di luluskan karena hanya guru yang melakukan banyak interaksi pembelajaran siswa tersebut.
"Kalau siswanya baik selama sekolah maka nilainya juga akan baik, jika siswanya berprestasi maka di nilai kelulusannya nanti akan berprestasi, ungkap Kadis.
Lebih lanjut dengan kelulusan yang di tentukan oleh sekolahnya masing-masing semoga bisa meningkatkan mutu pendidikan di kabupaten Rejang Lebong.
"Harapan kami, semoga dengan kelulusan yang di tentukan oleh sekolahnya masing masing memberikan motivasi kepada seluruh siswa agar lebih bisa meningkatkan kemampuannya sehingga mampu menoreh berprestasi di sekolahnya," tandasnya. (CW1)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: