Setubuhi Anak Bawah Umur Hingga “Bunting”, ABG Kabawetan Diringkus

Setubuhi Anak Bawah Umur Hingga “Bunting”, ABG Kabawetan Diringkus

CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Belum selesai dengan perkara pencabulan anak kandung yang dilakukan seorang ayah di Kecamatan Kepahiang. Kasus asusila yang melibatkan anak dibawah umur kembali terulang di wilayah Hukum Polres Kepahiang.

Kali ini dialami seorang pelajar sebut saja namanya Mawar (15) -- bukan nama sebenarnya -- warga Kecamatan Kabawetan yang saat ini diketahui tengah mengandung selama 4 bulan buah hatinya dengan Kumbang (17) --bukan nama sebenarnya --warga kecamatan yang sama.

BACA JUGA:

Cabuli Anak Kandung Ngaku Khilaf! Korban Sempat Diancam Pelaku

Akibat dari perbuatannya itu Kumbang terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Kepahiang setelah perbuatan itu dilaporkan orang tua Mawar kepada Sat Reskrim Polres Kepahiang.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIk, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah, SM yang didampingi Kanit PPA Bripka Lola Winanda G, SH, M,Si, yang dikonfirmasi membenarkan adanya mengamankan seseorang yang diduga telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur.
"Kejadian ini sudah berulang sejak Januari sampai dengan April lalu, korban sendiri saat ini tengah hamil 4 bulan," ucap Kanit.

Dijelas Kanit, antara korban dan pelaku memiliki hubungan asmara yang mana persetubuhan yang tidak selayaknya dilakukan anak dibawah umur itu terjadi pertama kali pada Januari 2022 di rumah pelaku. Dan berlanjut hingga April.

Masih dijelaskan Kanit, perbuatan ini terungkap setelah orang tua korban curiga dengan perubahan fisik korban dimana perut korban sudah mulai terlihat membesar. Sehingga dilakukan pemeriksaan diketahui korban tengah mengandung.
"Pelaku sendiri kami amankan pada hari Rabu (11/5) dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara ucap Kanit, Tsk mengaku telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 5 kali, terakhir pada bulan lalu di pondok persawahan yang ada di Kecamatan tersebut.
"Untuk pasal yang kami terapkan, tentang persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana yang diatur dalam pasal 76 D UU perlindungan anak," singkatnya. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: