Permohonan SKCK Capai 1.385 Orang

Permohonan SKCK Capai 1.385 Orang

CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Kapolres Rejang Lebong AKBP, Tonny Kurniawan, S.I.K melalui Kasat Intel AKP, Candra Permana, SH didampingi KBO Sat Intel Ipda. Rudi S mengatakan, sejak awal tahun 2022 hingga saat ini permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisiaan (SKCK) yang dikeluarkan Polres Rejang Lebong sudah tercatat sebanyak 1.385 lembar.
"Dibanding dengan permohonan SKCK pada tahun sebelumnya, tahun ini permohonan SKCK yang diajukan masyarakat meningkat," ujarnya.

Dikatakan Rudi, dari sekian banyak permohonan pembuatan SKCK tersebut, mayoritas pemohon yang membuat SKCK itu adalah para pencari kerja (Pencaker).
"Terbanyak dari pencaker, yang digunakan untuk melamar kerja," ucapnya.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk pembuatan SKCK, lanjut Rudi, masyarakat pelu menyiapkan foto copy KTP, KK, Ijazah terakhir, ata kelahiran, dan Pas foto ukuran 4x6.
"Untuk masyarakat yang baru ingin mengajukan permohonan SKCK harus melakukan proses sidik jari terlebih dahulu. Sedangkan yang ingin memperpanjang tidak perlu lagi melakukan sidik jari," sampainya.

Disamping itu Rudi juga mengatakan, bahwa permohonan SKCK yang diajukan tersebut nantinya dapat dipergunakan sebaik mungkin. Baik itu untuk melamar kerja, masuk kuliah, maupun dipergunakan untuk hal lainnya.
"Kami berharap jumlah pembuat SKCK di Rejang Lebong terus meningkat, dan dapat digunakan sebaik mungkin," singkatnya. (CE3)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: