Soal Honorer Dihapus 2023, Sekda Siapkan 3 Solusi

Soal Honorer Dihapus 2023, Sekda Siapkan 3 Solusi

Yusran Fauzi--

CURUPEKSPRESS.DISWAY.ID, REJANG LEBONG - Pemerintah pusat baru-baru ini mengumumkan secara resmi penghapusan honorer pada November 2023 mendatang. Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) RL Yusran Fauzi mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong bakal menyiapkan solusi guna menekan bertambahnya angka pengangguran di Kabupaten RL.
“Peraturan soal penghapusan tenaga honorer tersebut, sudah kami terima. Tentu aturan tersebut harus dijalankan,” ujarnya.

Menurut Sekda, beberapa solusi yang akan dilakukan diantaranya merekrut tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Tenaga Ahli Daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga. Dimana outsoucing ini bukan tenaga honoret pada instansi pemerintah.
“Untuk pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan itu nanti akan dilakukan dan bekerjasama dengan pihak ketiga,” sampainya.

Sedangkan untuk PPPK dan CPNS, Sekda meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten RL untuk melakukan telaah kebutuhan yang akan disampaikan. Tentu sebut Sekda, kebutuhan terkait dengan kesiapan dari anggaran daerah.
“Kemarin, sudah kami panggil BKPSDM kemudian agar mentelaah kebutuhan tersebut untuk selanjutnya disampaikan kepada Kemenpan-RB,” katanya.

Dengan berbagai upaya yang akan dilakukan, Sekda berharap ada solusi terkait dan meminta kepada tenaga honorer atau tenaga kerja sukarela (TKS) yang ada di Kabupaten RL untuk tidak panik dan fokus untuk bekerja.
“Kami minta TKS untuk fokus kerja,” tandasnya.

Sekedar mengulas, sebanyak 2.900 TKS di lingkungan Pemkab Rejang Lebong terancam kehilangan pekerjaannya. Hal ini dikarenakan pada 28 November 2023 mendatang, keberadaan tenaga honorer tersebut akan dihapuskan oleh pemerintah, sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 mengenai Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, pada 31 Mei 2022 lalu. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

 

Sumber: