Mobnas Masuk Daftar Lelang Ditarik Paksa

Mobnas Masuk Daftar Lelang Ditarik Paksa

DOK/CE TARIK PAKSA--

LEBONG,CURUPEKSPRESS.COM  - Bidang Aset dan Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, akhirnya menarik paksa sejumlah mobil dinas (mobnas) yang tak kunjung dikembalikan oleh pejabat pemegang kendaraan dinas sebelumnya di ruang lingkup Pemkab Lebong.

Penarikan paksa ini dilakukan sebagai upaya untuk penertiban aset negara yang rencananya akan dilelang tahun ini.

"Benar, ini sesuai dengan intruksi dari Sekkab H Mustarani Abidin SH Msi dan sudah diberikan surat peringatan kedua. Penarikan paksa ini terpaksa kami lakukan karena OPD bersangkutan tidak kooperatif untuk mengembalikan sejumlah mobnas tersebut," kata Kabid Aset BKD Lebong, Rizka Putra Utama SE M Si.

Dijelaskan Rizka, penarikan paksa yang pihaknya lakukan ini dikarenakan sudah mendapatkan perintah langsung dari Sekkab Lebong yang mana pihaknya diminta untuk mengandangkan semua kendaraan dinas yang akan dilelang pada Agustus mendatang.

Meskipun menurutnya masih terdapat puluhan mobnas lagi yang masih belum terkumpul.

"Sesuai dengan rencana tahun ini ada 47 Mobnas yang akan dilelang. Alhamdulillah Jumat kemarin kita berhasil mengumpulkan sebanyak 7 unit kendis mulai dari jenis Toyota Fortuner hingga Landcruiser," lanjut Rizka.

Untuk puluhan mobil dinas yang masih belum terkumpul, pihaknya mengimbau kepada pihak yang masih menguasai mobil dinas tersebut diminta untuk kooperatif dan segera mengembalikan mobnas tersebut baik dalam kondisi kendaraan sehat ataupun tidak sehat.

"Terlebih waktu pelelangan tidak akan lama lagi, kami minta kepada pemegang mobil dinas untuk segera mengembalikan, jika tidak maka akan kami lakukan penarikan paksa," ungkapnya.

Lebih jauh ditambahkannya untuk 47 Mobnas yang akan dilelang pada Agustus mendatang diketahui juga terdapat dua unit mobil Jeep Wrangler dan Mitshubishi Pajero Sport yang akan dijual langsung oleh mantan Bupati dan Wakil Bupati Lebong.

"Untuk kedua mobnas milik Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya terkait mekanisme penjualan tentunya akan mengacu pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku," singkatnya.

Sumber: